[:id]
ANUGRAH INFORMASI PUBLIK
UNIVERSITAS JEMBER
Jember, 17 Desember 2024
Universitas Jember (UNEJ) berhasil mempertahankan predikat sebagai Badan Publik Informatif. Prestasi ini ditandai dengan penyerahan penghargaan Anugerah Badan Publik Informatif tahun 2024, oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro kepada Rektor UNEJ, Iwan Taruna, di Jakarta hari Selasa malam (17/12/2024). Yang lebih membanggakan lagi, nilai yang dicapai oleh UNEJ naik, jika tahun lalu nilainya 91,76 maka tahun ini menjadi 96,45.
Keberhasilan mempertahankan predikat Badan Publik Informatif disambut penuh syukur oleh Rektor UNEJ. Pasalnya perlu kerja keras, komitmen dan kerja sama seluruh bagian di kampus untuk mewujudkan UNEJ sebagai badan publik informatif. Salah satu usaha yang dilakukan adalah dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga di tingkat fakultas. Selanjutnya dengan langkah mengembangkan, meningkatkan dan melakukan inovasi dalam layanan kepada pelanggan serta segenap pemangku kepentingan.
Pada Selasa, 19/12/2023, Universitas Jember mendapat Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023. Predikat ini merupakan kualifikasi tertinggi dalam penganugerahan keterbukaan informasi publik di Indonesia. Penganugerahan Piagam penghargaan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro kepada Rektor Universitas Jember, Iwan Taruna dan disaksikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia dalam kategori Perguruan Tinggi Negeri yaitu predikat Informatif dengan capaian nilai 91,76.
Komitmen Rektor Universitas Jember dalam hal ini kuat terbukti dengan tidak adanya kendala ketika PPID membentuk PPID Pelaksana yang tersebar di seluruh fakultas Universitas Jember. Karena PPID Pelaksana ini menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dan akhirnya berhasil dibentuk pada tahun 2023 ini.
“Akhirnya Universitas Jember mencapai predikat Informatif. Terima kasih atas kontribusi semua pihak khususnya tim PPID Universitas Jember yang telah terlibat dalam melaksanakan berbagai persyaratan dan kebijakan keterbukaan informasi publik.” ujar Iwan Taruna kala ditemui di Kampus Tegalboto (20/12/2023).

Profile
Fakultas Ilmu Budaya merupakan bagian dari Universitas Jember yang mempunyai tugas menyelenggarakan Tri Dharma Pendidikan Tinggi melalui pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari badan publik Universitas Jember, Fakultas Ilmu Budaya membuka akses kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
Personalia PPID Pelaksana
PPID Pelaksana Fakultas Ilmu Budaya ditetapkan melalui SK PPID Pelaksana nomor: 046/UN25.1.6/KP/2024
SK Daftar Informasi Publik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember: 5427/UN25.1.6/TU/2023
Jadwal Layanan
Layanan dibuka pada hari kerja mulai pukul 08:00 – 15:00 di Ruang PPID Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember.
Alamat PPID Pelaksana
Alamat: Jl. Kalimantan No. 37 Jember.
[:]