Penjaminan mutu di FIB UNEJ dilakukan oleh Gugus Penjaminan Mutu (GPM) dan di tingkat Prodi GPM dibantu oleh Unit Penjaminan Mutu (UPM).
kegiatan laporan survey kebijakan spmi galeriMenjadi unit unggulan yang menjamin berlakunya sistem manajemen mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi bertaraf internasional untuk mendukung pengembangan bahasa, sastra, budaya dan media, berwawasan ekologis.
No |
Nomenklatur Jabatan |
Tugas Pokok dan Fungsi Utama |
1 |
GPM |
1. Merencanakan dan membuat dokumen sistem penjaminan mutu internal (SPMI) bersama dengan pimpinan di tingkat Fakultas; 2. Mendampingi Unit Penjaminan Mutu (UPM), Program Studi (Prodi), dan fakultas dalam menyusun SPMI; 3. Mensosialisasikan, memonitoring dan mengevaluasi sistem penjaminan mutu di tingkat Fakultas; 4. Melaksanakan sistem penjaminan mutu Fakultas; 5. Melaksanakan kompilasi tingkat Fakultas hasil evaluasi perangkat pembelajaran Dosen per-semester; 6. Melaksanakan evaluasi Kurikulum Program Studi minimal 4 tahun sekali; 7. Melaksanakan kompilasi tingkat Fakultas hasil evaluasi dan kompilasi Portofolio Mata Kuliah oleh UPM. Portofolio Mata Kuliah disusun oleh Dosen dan berisi kesesuaian Kemampuan Akhir yang Direncanakan (KAD), Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), bahan kajian, pustaka, asessment dan Nilai Mahasiswa ; 8. Melaksanakan kompilasi tingkat Fakultas hasil evaluasi tugas akhir mahasiswa mulai dari pemilihan judul, penentuan pembimbing dan penguji, pelaksanaan, ujian, plagiarisme, penulisan dan publikasi naskah jurnal ; 9. Melaksanakan kompilasi tingkat Fakultas hasil evaluasi hasil Kuisioner Mahasiswa dari Media Manajemen Pembelajaran/ Sister; 10. Membuat rencana tindak lanjut dari hasil evaluasi dan rekomendasi peningkatan berkelanjutan bagi Fakultas; |
|
|
Tugas Tambahan |
|
|
1. Melaksanakan evaluasi diri Fakultas (LED UPPS) bersama dengan pimpinan di tingkat Fakultas; 2. Melaksanakan evaluasi LAKIP Fakultas; 3. Melaksanakan evaluasi BKD Fakultas; 4. Melaksanakan evaluasi analisis resiko TOR Fakultas; 5. Mendampingi perbaikan dan pengembangan tata kelola kelembagaan dan pembinaan di tingkat Fakultas; 6. Membantu menyiapkan prodi menuju unggul Nasional dan Internasional; 7. Melakukan evaluasi kepuasan stakeholders dan merekomendasikan rencana tindak lanjut dan program kerja Fakultas; |
2 |
Ketua GPM |
Mengkoordinasikan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan seluruh kegiatan penjaminan mutu di tingkat Fakultas; |
3 |
Sekretaris GPM |
Membantu ketua dalam bidang kesekretariatan terkait perencanaan, pelaksanaan, Evaluasi dan Pelaporan Penjaminan Mutu tingkat Fakultas; |
4 |
Anggota dan Unit Penjaminan Mutu |
Membantu ketua dalam perencanaan, pelaksanaan, Evaluasi, dan pelaporan terkait Sistem penjaminan mutu di tingkat fakultas; |
SIJAMU adalah sistem yang dibangun secara terintegrasi dan digunakan untuk mengukur ketercapaian Visi dan Misi Lembaga (Fakultas dan Program Studi) sebagaimana ditetapkan oleh Universitas yang tercantum dalam Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
SIJAMU juga berfungsi meyakinkan ketercapaian pembelajaran lulusan (CPL) dan ketercapaian pembelajaran matakuliah (CPMK) yang telah ditetapkan sesuai dengan Standart Nasional Perguruan Tinggi (SNPT).