Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Jember adalah satuan unit penjaminan mutu di tingkat fakultas yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penetapan dan pemenuhan standar mutu berkelanjutan yang meliputi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, sumberdaya, dan tata kelola di lingkungan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember.

  • Gugus Penjaminan Mutu (GPM)
  • Struktur GPM
  • Visi & Misi GPM
  • Tugas & Fungsi GPM
  • Sistem Penjaminan Mutu (SIJAMU)

GUGUS PENJAMINAN MUTU (GPM) DAN UNIT PENJAMINAN MUTU (UPM)

Penjaminan mutu di FIB UNEJ dilakukan oleh Gugus Penjaminan Mutu (GPM) dan di tingkat Prodi GPM dibantu oleh  Unit Penjaminan Mutu (UPM).

kegiatan survey galeri

Visi

Menjadi unit unggulan yang menjamin berlakunya sistem manajemen mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi bertaraf internasional untuk mendukung pengembangan bahasa, sastra, budaya dan media, berwawasan ekologis.

 

Misi

  1. Memfasilitasi percepatan akreditasi Internasional Program Studi;
  2. Memastikan terselenggaranya Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di seluruh program studi dan tenaga kependidikan;
  3. Melaksanakan survey kepuasan dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni dan pengguna lulusan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan mutu lulusan secara berkelanjutan;
  4. Melakukan koordinasi dengan unit kerja lain di lingkungan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya, tata kelola dan layanan pendidikan.

No

Nomenklatur Jabatan

Tugas Pokok dan Fungsi Utama

1

GPM

1.   Merencanakan dan membuat dokumen sistem penjaminan mutu internal (SPMI) bersama dengan pimpinan di tingkat Fakultas;

2.   Mendampingi Unit Penjaminan Mutu (UPM), Program Studi (Prodi), dan fakultas dalam menyusun SPMI;

3.   Mensosialisasikan, memonitoring dan mengevaluasi sistem penjaminan mutu di tingkat Fakultas;

4.   Melaksanakan sistem penjaminan mutu Fakultas;

5.   Melaksanakan kompilasi tingkat Fakultas hasil evaluasi perangkat pembelajaran Dosen per-semester;

6.   Melaksanakan evaluasi Kurikulum Program Studi minimal 4 tahun sekali;

7.   Melaksanakan kompilasi tingkat Fakultas hasil evaluasi dan kompilasi Portofolio Mata Kuliah oleh UPM. Portofolio Mata Kuliah disusun oleh Dosen dan berisi kesesuaian Kemampuan Akhir yang Direncanakan (KAD), Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), bahan kajian, pustaka, asessment dan Nilai Mahasiswa ;

8.   Melaksanakan kompilasi tingkat Fakultas hasil evaluasi tugas akhir mahasiswa mulai dari pemilihan judul, penentuan pembimbing dan penguji, pelaksanaan, ujian, plagiarisme, penulisan dan publikasi  naskah jurnal ;

9.   Melaksanakan kompilasi tingkat Fakultas hasil evaluasi hasil Kuisioner Mahasiswa dari Media Manajemen Pembelajaran/ Sister;

10.     Membuat rencana tindak lanjut dari hasil evaluasi dan rekomendasi peningkatan berkelanjutan bagi Fakultas;

 

 

Tugas Tambahan

 

 

1.   Melaksanakan evaluasi diri Fakultas (LED UPPS) bersama dengan pimpinan di tingkat Fakultas;

2.   Melaksanakan evaluasi LAKIP Fakultas;

3.   Melaksanakan evaluasi BKD Fakultas;

4.   Melaksanakan evaluasi analisis resiko TOR Fakultas;

5.   Mendampingi perbaikan dan pengembangan tata kelola kelembagaan dan pembinaan di tingkat Fakultas;

6.   Membantu menyiapkan prodi menuju unggul Nasional dan Internasional;

7.   Melakukan evaluasi kepuasan stakeholders dan merekomendasikan rencana tindak lanjut dan program kerja Fakultas;

2

Ketua GPM

Mengkoordinasikan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan seluruh kegiatan penjaminan mutu di tingkat Fakultas;

3

Sekretaris GPM

Membantu ketua dalam bidang kesekretariatan terkait perencanaan, pelaksanaan, Evaluasi dan Pelaporan Penjaminan Mutu tingkat Fakultas;

4

Anggota dan Unit Penjaminan Mutu

Membantu ketua dalam perencanaan, pelaksanaan, Evaluasi, dan pelaporan terkait  Sistem penjaminan mutu di tingkat fakultas;

SIJAMU adalah sistem yang dibangun secara terintegrasi dan digunakan untuk mengukur ketercapaian Visi dan Misi Lembaga (Fakultas dan Program Studi) sebagaimana ditetapkan oleh Universitas yang tercantum dalam Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI).

SIJAMU juga berfungsi meyakinkan ketercapaian pembelajaran lulusan (CPL) dan ketercapaian pembelajaran matakuliah (CPMK) yang telah ditetapkan sesuai dengan Standart Nasional Perguruan Tinggi (SNPT).

 

selengkapnya