Ganjar Hwia
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud
Pos-el: ganjar_hwia@yahoo.com
Abstrak
Tulisan ini membahas eksistensi Undang-Undang (UU) RI No. 24/2009, khusus tentang kebahasaan, di tengah kondisi sosial masyarakat Indonesia yang berimplikasi pada (1) kewenangan dalam membuat kaidah (pembakuan) bahasa Indonesia dan (2) keberterimaannya di masyarakat serta implikasinya dan (3) tantangan bahasa Indonesia di tengah globalisasi. Ketiga masalah itu dibahas dalam kerangka analisis wacana kritis dari aspek dimensi tekstual, praktik kewacanaan, dan praktik sosial. Dalam konteks ini, teks undang-undang tentang kebahasaan dipandang sebagai sebuah wacana konstitusional. Di dalamnya ada fungsi wacana secara ideologis. Artinya, wacana tersebut merupakan bentukan praktik sosial dan memiliki hubungan dialektik dengan dimensi-dimensi sosial yang lain. Dengan demikian, analisis praktik kewacanaannya pun memberikan gambaran kepada kita tentang penciptaan dan pereproduksian hubungan kekuasaan antara pemerintah yang membuat undang- undang dan lembaga pelaksananya dengan masyarakat pengguna bahasa.
Kata kunci: undang-undang, bahasa, tantangan, analisis wacana
FULL TEXT :