Penyusunan SKP Targetkan Capaian IKU di FIB Lebih Baik

Rabu, 17 Januari 2024

Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember, Prof. Dr. Sukarno, M.Litt memimpin rapat koordinasi (rakor) bersama kaprodi, KTU, GPM, wakil koordinator, dosen dan tim new media di Aula Sutan Takdir Alisyahbana. Dalam rakor tersebut, Sukarno menyampaikan pokok penyusunan Sasarak Kinerja Pegawai (SKP) di lingkungan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember pada dasarnya adalah kontrak kerja yang sudah disepakati dekan FIB dengan rektor Universitas Jember. “SKP yang akan kita breakdown adalah berkaitan dengan target dari IKU-1 sampai IKU-8 yang sudah kita sepakati dengan rektor,” terang Sukarno.

Terkait dengan itu, ketua program studi, Ketua Tata Usaha dan Wakil Koordinator bidang diharapkan dapat segera menyusun SKP sesuai bidangnya masing-masing dan diharapkan sebelum tanggal 25 Januari 2024 sudah harus disetujui oleh Wakil Dekan 2. Penyusunan SKP tersebut dapat di entrikan pada laman https://skp.sdm.kemdikbud.go.id/.

Dalam kesempatan itu, Sukarno juga memaparkan target IKU1 sampai IKU-8 yang harus menjadi SKP bagi jurusan/prodi dengan dukungan dari bidang akadmik, bidang umum dan perlengkapan, serta bidang barang milik negara (BMN). “Seperti pada IKU-1, kita berharap capaian lulusan bisa terdata dengan baik berapa lulusan yang bekerja, berapa yang melanjutkan studi dan berapa lulusan yang bewiraswasta,” ungkapnya.

Pada IKU-2, Sukarno juga berharap adanya data mahasiswa yang mengikuti program magang mandiri, mengikuti program mahasiswa mengajar, dan mahasiswa yang mengikuti program magang di kementrian.

Pada IKU-3, kaprodi bisa mendata dosennya yang berkegiatan tri dharma di kampus lain, data dosen yang menjadi praktisi, dan data dosen yang membina mahasiswa yang meraih prestasi baik nasional maupun internasional.

Pada IKU-4, kaprodi juga dapat mendata dosen yang berkualifikasi akademik S3, dosen S2 yang memiliki kualifikasi sertifikasi kompetensi yang diakui dunia industri, atau dosen yang berasal dari kalangan praktisi profesional.

Pada IKU-5, kita memiliki data jumlah luaran penelitian atau pengabdian yang dilakukan dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember yang mendapat rekognisi internasional, atau yang diterapkan oleh masyarakat dengan lampiran daya dukungnya.

Pada IKU-6, kita terus melakukan dan menggali potensi kerjasama dengan berbagai mitra terkait.

Pada IKU-7, merancang dan menyusun kesesuain kurikulum yang dibutuhkan, dengan berapa data jumlah mata kuliah yang menggunakan metode case method atau team-based project.

Pada IKU-8, menyiapkan dan bisa meningkatkan akreditasi program studi yang unggul dan terakreditasi internasional.

Sukarno menyampaikan apresiasi kepada jurusan Sastra Inggris yang berhasil meraih akreditasi Internasional dari Foundation International Business Administartion International (FIBAA). Sukarno juga mengingatkan kepada program S2 Lingusitik untuk menyiapkan diri dengan maksimal dalam rangka persiapan akreditasinya. Begitu juga dengan program studi Sastra Indonesia, program studi ilmu sejarah, dan program studi televisi dan film (PSTF) untuk menyiapkannya dengan baik.

Dalam kesempatan itu, Sukarno juga mengingatkan kepada tim Gugus Penjaminan Mutu (GPM) untuk menjalankan tugasnya sebagai GPM. “Tolong kegiatan-kegiatan GPM apakah rapat rutin dan kegiatannya untuk terdokumentasi dengan baik paling tidak ada laporan rutin termasuk dengan tim new media,” pintanya.

Terkait dengan tim nem media, Sukarno lebih menekankan untuk terus update baik melalui web dan media sosial lainnya. “Mengingat new media sebagai media promosi dan wajah dari Fakultas Ilmu Budaya yang dapat di akses publik kepada masyarakat maka diharapkan selalu update,” tukasnya.

Perihal SKP, Dwi Haryanto selaku wakil dekan 2 bidang SDM dan keuangan lebih menekankan kepada semua dosen maupun tenaga kependidikan untuk lebih cermat dalam penyusnan SKP. “Dwi menyampaikan “Tolong dalam menyusun SKP dicermati target yang akan dicapai, termasuk realisasinya dalam tugas yang dilakukan karena itu akan menjadi penilaian kita,” terangnya.

Dwi Haryanto juga menyampaikan kalau sebelumnya kenaikan pangkat PNS dapat dilakukan 2 kali dalam setahun. “Nilai SKP ini bisa di konversi bapak/ibu untuk mengajukan kenaikan pangkat yang mana dapat diajukan 2 bulan sekali dalam setahun (sesuai aturan),” tutupnya.

Related Posts

Leave a Reply