Melacak Peran Tionghoa di Kancah Politik Indonesia

Manifesto PolitikRetno Winarni
Fakultas Sastra Universitas Jember
retnowinarni122@yahoo.com

Judul Buku: Manifesto Politik Tionghoa Di Indonesia
Penulis :Choirul Mahfud
Penerbit:Pustaka Pelajar
Tahun Tertit/Hlm: Cetakan Pertama, 2013vii-xx+518 halaman

Text Full : PDF

 

 

Pendahuluan
Pelacakan dan penelusuran terhadap peran politik Tionghoa di Indonesia merupakan usaha menyingkap berbagai persolan dan wacana politik pinggiran terpinggirkan. Hal ini memberikan gambaran bahwa orang-orang Tionghoa tidak seperti yang disangkakan khalayak bahwa Tionghoa identik dengan ekonomi. Mengutip istilah Ong Hok Kham Tionghoa identik dengan economic animal. Istilah ini akan terbantah jika potongan-potongan sejarah politik Tionghoa di Indonesia yang terpendam dalam hiruk pikuk perjalanan sejarah negara tercinta ini dan bahkan terdiskriminasi dalam tradisi historiografi ini di teliti, direkonstruksi, dan akhirnya dipahami sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam perjalanan politik bangsa Indonesia. Pengenalan sejarah politik Tionghoa yang terpendam dan pembongkaran peran mereka dalam bidang politik mampu menanggalkan identitas yang dilekatkan pada mereka, sehingga terbentuk pemahaman baru tentang mereka.
Ketunggalan bidang yang dikaji oleh Mahfud, yaitu realitas sejarah politik Tionghoa di Indonesia sebagai usaha menemukan kembali sejarah politik Tionghoa dan mengaitkan dengan panggung sejarah nasional secara global. Hal itu merupakan usaha strategis dan berani. Ia mengajak peminat dan pembaca sejarah menelusuri ratusan tahun peran politik Tionghoa di Indonesia. Pada konteks ini argumentasi yang dibangun bahwa mendengar dan membahas masalah Tionghoa dan politik di Indonesia penting dan perlu dilakukan untuk menyingkap berbagai persolan dan “wacana politik pinggiran yang dipinggirkan” dalam diskursus dan realitas wacana aksi sosial politik di Indonesia.
Akar Sejarah Politik Tionghoa Indonesia (zaman pergerakan)
Sejarah peran politik Tionghoa di tanah air cukup panjang, namun Mahfud membatasi dengan mencari akar sejarah politik Tionghoa di Indonesia pada zaman pergerakan nasional Indonesia. Penentuan pilihan ini berdasarkan argumentasi yang mengaitkan peran politik Tionghoa dengan dua tahapan perjuangan bangsa Indonesia, yaitu tahap proto nasionalis (1908-1926), dan tahap nasionalisme Indonesia sesungguhnya (1927-1942), yakni ketika konsep negara bangsa, lambang, bendera, dan lagu kebangsaan mulai muncul. Pada tahap proto nasionalis, warga minoritas Tionghoa, sudah mulai tersisih dari pergerakan. Ketersisihan ini ditandai dengan terbentuknya Tiong Hoa Hwe Koan, organisasi pertama warga Tionghoa tahun 1900, atau delapan tahun lebih tua dari Boedi Utomo yang berdiri 1908.
Pembentukan THHK menunjukkan bahwa Warga Tionghoa sejak tahun 1900 telah berusaha keluar dari status Tionghoa lokal dan kembali menganggap diri mereka bagian dari warga Tiongkok. Di dalam pergerakan Indonesia berbagai organisasi politik menolak warga Tionghoa masuk dalam organisasi pergerakan. Contoh penolakan tersebut misalnya Indische Partij dan Partai Komunis Indonesia memberlakukan keanggotaannya hanya untuk “orang Indonesia Asli”, bahkan Syarikat Islam malah bernada anti-Tionghoa. Hal itu menunjukkan bahwa warga Tionghoa pada saat itu belum diberi tempat yang layak dalam hal kebebasan berpolitik.
Kondisi berubah ketika memasuki tahap kedua, yaitu tahap nasionalisme sesungguhnya. Gerakan Rakyat Indonesia (Gerindo) memberikan kesempatan bagi warga Tionghoa peranakan untuk bergabung sebagai anggota. Ketua Gerindo Amir Syarifuddin mengatakan bahwa kewarganegaraan seseorang tidak ditentukan oleh darah, warna kulit, atau bentuk muka akan tetapi oleh tiga faktor, yaitu: tujuan, cita-cita, dan keinginan kuat. Hal ini menimbulkan pro-kontra, terutama mengenai loyalitas warga Tionghoa kepada Indonesia.
Pada saat Konggres Pemuda 28 Oktober 1928 yang melahirkan Sumpah Pemuda, seluruh perwakilan organisasi kepemudaan dari berbagai suku hadir dalam pengesahan sidang kepemudaan Indonesia tersebut, namun tidak ada satu pun organisasi Tionghoa peranakan kecuali seorang yang bernama Kwee Thiam Hong alias Daud Budiman, yang mewakili Jong Sumatranen Bond. Realita ini menunjukkan bahwa pada zaman penjajahan, secara politis umumnya pergerakan Indonesia menolak minoritas Tionghoa dalam organisasi-organisasi politik, dan sekaligus menolak mereka untuk masuk dalam pencitraan bangsa Indonesia. Persfektif yang terbangun pada saat itu ialah bahwa bangsa Indonesia adalah warga Indonesia asli. Pandangan ini merupakan pemikiran kaum nasionalis Islam hingga nasionalis sekuler. Cara pandang tersebut berimplikasi pada sistem keanggotaan partai atau organisasi pergerakan kala itu serta sikap pribumi terhadap kaum minoritas Tionghoa.
Zaman Orde Lama dan Orde Baru
Sikap dan cara pandang bangsa Indonesia terhadap etnis Tionghoa berubah pada pascakemerdekaan. Hal ini berimplikasi pada sistem keanggotaan organisasi politik bagi warga Tionghoa. Periode ini menunjukkan bahwa telah mulai ada titik terang keikutsertaan warga Tionghoa peranakan dalam perpolitikan Indonesia. UUD 1945 menyebutkan secara eksplisit bahwa semua warga negara berkedudukan sama di depan hukum. Bung Hatta pada September 1946 meyakinkan orang Tionghoa bahwa mereka mendapat kedudukan dan hak yang sama dengan orang Indonesia asli. Kebijakan politik Indonesia dalam menyikapi warga Tionghoa tidak lepas dengan kondisi RRC sebagai negeri asal penduduk Tionghoa. Kondisi RRC ketika itu dinilai sebagai kekuatan komunis terbesar di dunia, sangat diperhitungkan oleh Indonesia. Sebab lain adalah bahwa pemerintah pasca kemerdekaan sedang gencar-gencarnya meminta dukungan dari beberapa negara untuk mengakui kedaulatan NKRI. Negara yang semula mengakui kedaulatan RI adalah Mesir dan India. Pada saat itu peran politik warga Tionghoa sempat terjebak pada kondisi instabilitas kedua negara, terutama kecurigaan pemerintah RI akan kondisi dan status RRC sebagai negara komunis.
Mahfud selanjutnya mengatakan bahwa secara politis, peran individual warga Tionghoa memang tidak begitu signifikan apalagi kalau dihadapkan pada kondisi pasang surut hubungan pemerintah RI dengan RRC yang menyebabkan ruang politik warga Tionghoa masih terbatas pada organisasi bentukan mereka sendiri yang sifatnya masih tradisional dan bercorak ekonomi. Kebijakan pemerintah Soekarno dengan pembentukan poros Jakarta-Peking-Pyongyang itu pun tidak berdampak signifikan pada kesempatan warga Tionghoa masuk dalam jajaran kabinet maupun jabatan lainnya. Bahkan kebijakan pemerintah dalam UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden Indonesia merupakan warga negara Indonsia asli. Artinya secara tidak langsung mengubur harapan warga keturunan untuk bercita-cita tinggi, menjadi presiden.
Di era Orde Baru, nasib warga Tionghoa tidak menjadi lebih baik. Setelah Soekarno yang antikolonialis dijatuhkan oleh kaum militer Indonesia yang pro-Barat, kemudian Soeharto berkuasa selama 32 tahun (1966-1998), dan PKI disapu bersih dari percaturan kekuasaan politik Indonesia. Politik Soeharto terhadap etnik Tionghoa mengandung dua dimensi: budaya dan ekonomi. Dalam bidang budaya ia memperkenalkan politik asimilasi total dengan menghapuskan tiga pilar budaya Tionghoa, yakni sekolah, organisasi, dan Media Tionghoa, dalam bidang ekonomi penguasa baru ini memberikan kesempatan yang luas kepada etnik Tionghoa. Hal ini berhubungan dengan strategi besarnya dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan Indonesia untuk memberikan legitimasi kekuasaannya.
Menurut Mahfud Orde Baru membuka lebar-lebar bagi modal asing di Indonesia serta menerapkan politik pro-bisnis. Orang-orang Tionghoa di Indonesia sangat potensial untuk dimanfaatkan dalam bidang ekonomi, namun secara politik mereka dicurigai bahkan didiskriminasi. Akibat yang tidak direncanakan adalah meningkatnya kekuasaan ekonomi etnik Tionghoa, tetapi pada saat yang sama secara politik mereka menjadi sangat rentan terhadap serangan. Keamanan mereka berada di tangan pribumi. Mereka tersisih secara politik. Warga Tionghoa hanya secara individual yang berkecimpung di dunia politik, selebihnya mereka apatis, bahkan muncul fobia politik.
Zaman Reformasi: Sebagai Tiket Politik
Masa setelah Orde Baru terjadi bersamaan dengan perubahan dunia internasional. Globalisasi dan demokratisasi berdampak terhadap Indonesia dan banyak dunia lainnya. Citra tentang Tiongkok juga telah berubah. Negara itu tidak lagi dipandang sebagai pengekspor “revolusi”, tetapi dipandang sebagai negara yang menghendaki situasi status quo. Demokratisasi telah terjadi di Indonesia. Kemajuan fundamental terjadi secara bertahap dalam bidang hukum dan status politik etnis Tionghoa. Kemajuan ini sebagai dampak dari perubahan situasi Indonesia maupun internasional sebelumnya. Pemerintah baru menyadari bahwa guna meningkatkan kondisi ekonomi Indonesia, partisipasi etnik Tionghoa sangat menentukan. Pemerintah Indonesia pasca-Soeharto menerapkan berbagai tindakan yang memberikan peluang bagi etnik Tionghoa.
Periode ini dikatakan Mahfud sebagai tiket politik bagi warga Tionghoa. Hal ini dikarenakan terbitnya berbagai kebijak memberikan peluang bagi warga Tionghoa untuk mengekspresikan minat politiknya dan memperjuangkan hak-haknya. Pada bagian ini Mahfud menarasikan dengan apik, tidak sekedar kaya informasi, tetapi juga kronologis. Misalnya sebelum memaparkan kegiatan politik warga Tionghoa pasca-Orde Baru, Mahfud mendahului dengan menunjukkan kebijakan-kebijakan pemerintah zaman Reformasi yang digunakan sebagai payung hukum bagi warga Tionghoa dalam berkiprah di dunia politik. Realitanya memang demikian. Zaman reformasi disambut dengan euforia oleh warga Tionghoa di Indonesia. Berbagai organisasi berlatar etnis baik yang bersifat politik maupun kelompok kepentingan bermunculan. Misalnya Partai Reformasi Tionghoa Indonesia (PARTI), Partai Pembauran Indonesia (Parpindo), dan Forum Masyarakat untuk Solidaritas Demokrasi Indonesia (Formasi). Ini bukti bahwa sejumlah warga Tionghoa mulai menekuni dunia politik dengan menjadi anggota legislatif (caleg) dari warga Tionghoa. Lima anggota DPR dan tujuh anggota MPR terpilih berasal dari warga Tionghoa. Pada Pemilu 2004, jumlahnya meningkat. Tercatat lebih dari 200 calon legislatif Tionghoa, namun hanya segelintir yang terpilih, tetapi sejumlah jabatan legislatif dan eksekutif mulai diraih warga Tionghoa. Mahfud menyebut Alvien Lie, Kwik Kian Gie, Basuki Cahaya Purnama, dan masih banyak anggota legislatif dari warga Tionghoa. Hal ini menunjukkan bahwa kini partisipasi politik warga Tionghoa di era Reformasi jauh lebih baik. Depolitisasi warga Tionghoa buatan rezim Soeharto sudah berakhir. Mereka berusaha keluar dari stigma sebagai golongan netral dalam panggung politik. Kini dapat ditemui warga Tionghoa bergabung dengan parpol mulai dari PDI-P, PAN, PKB, dan partai lainnya.
Sentuhan Lain yang Menyertai Bahasan Kiprah Politik Warga Tionghoa
Nuansa lain di luar aspirasi politik adalah tentang hukum kewarganegaraan yang berhasil dalam UU Kewarganegaraan No.12 Tahun 2006, dan UU penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis No.40 Tahun 2008; Aspirasi adanya Pahlawan Nasional dari warga Tionghoa sebagai bentuk pengakuan dan kesetaraan etnis. Aspirasi ini telah direspons pada tanggal 10 November 2009 saat peringatan hari Pahlawan dengan menetapkan John Lie sebagai pahlawan Nasional pertama warga Tionghoa. Aspirasi politik berupa politik identitas ke politik multikultural. Aspirasi ini adalah bentuk perjuangan bersama masyarakat yang tidak lagi ingin mementingkan identitas, tetapi perjuangan bersama dengan kelompok lain demi tegaknya motto Bhinneka Tunggal Ika di negeri ini.
Menurut Mahfud, aspirasi politik tersebut dalam banyak hal sudah diperjuangan oleh politisi warga Tionghoa, baik yang di parlemen maupun non parlemen. Para politisi Tionghoa di parlemen terus mengaspirasikan beberapa kepentingan dan aspirasi warga negara Indonesia Tionghoa. Sementara warga Tionghoa yang di luar parlemen, kebanyakan tergabung dalam organisasi dan komunitas Tionghoa seperti Perhimpunan Inti, PSMTI, PITI, Yayasan Nabil, dan komunitas online terus mengaspirasikan dan mengawal kepentingan warga Indonesia, khususnya warga Tionghoa.
Penutup
Buku Mahfud mengurai realita kekinian tentang kiprah politik warga Tionghoa, tanpa melupakan kiprah politik warga Tionghoa di masa lalu. Pembaca dibawa kepada pemahaman bahwa peran politik warga Tionghoa bukan merupakan sesuatu hal yang tiba-tiba muncul namun merupakan aktivitas yang kontinu. Peran itu mengalami pasang surut seirama dengan perkembangan politik nasional. Ini dibuktikan dalam tulisan Mahfud. Dengan merajut untaian sejarah masa lalu etnis Tionghoa, penulis menggiring pembaca agar tercipta pemahaman bahwa secara politik warga Tionghoa sejak zaman dahulu merupakan bagian dari warga Indonesia, meski asal usul mereka tidak ditemukan secara geografis di negeri ini. Pemberian ruang kepada warga Tionghoa dalam historiografi Indonesia merupakan pengakuan bahwa mereka ada seperti warga lain dari negeri ini, sehingga di masa yang akan datang integrasi tetap terbina. Itu harapan terselip penulis buku ini.

Daftar Pustaka
Coppel A, Charles. 1994. Tionghoa Indonesia dalam Krisis. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Setiono, Benny G. 2002. Tionghoa dalam Pusaran Politik. Jakarta: Elkasa.
Suryadinata, Leo. 1996. Political Thingking of The Indonesia Chinese, 1900-1995. Singapore: Singapore University Press.
Tan, Mely G. 1979. Golongan Tionghoa di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia.

Related Posts

Leave a Reply