Hanif Nurcholis
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Terbuka
Nurcholishanif23@gmail.com; hanif@ecampus.ut.ac.id
Abstrak
Sejak Reformasi 1998, sistem pemerintahan berubah dari sentralistik ke desentralistik. Di bawah sistem desentralistik sejumlah urusan pemerintahan didesentralisasikan ke daerah otonom kecuali lima urusan: 1) politik luar negeri; 2) pertahanan dan keamanan; 3) moneter dan fiskal; 4) manajemen peradilan; dan 5) agama. Salah satu urusan yang didesentralisasikan adalah urusan kebudayaan. Pemerintah pusat mendesentralisasikan urusan kebudayaan kepada daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota). Daerah otonom kemudian mengatur (regeling) dan mengurus (bestuur) urusan kebudayaan tersebut secara otonom. Akan tetapi, praktiknya kebudayaan direduksi menjadi seni tradisional, pakaian tradisional, manuskrip kuno, museum, dan wisata berbasis kehidupan tradisional. Kebudayaan dalam perspektif ini bukan suatu system nilai dan ekspresi pemikiran, perilaku, dan karya manusia. Akibatnya, kebijakan bidang kebudayaan tidak berhubungan dengan pengembangan masyarakat madani di daerah.
Kata kunci: desentralisasi, urusan kebudayaan, masyarakat madani