Jadwal Penjaringan Bakal Calon Dekan Fakultas Ilmu Budaya Masa Bakti 2016-2020

Balon Dekan

Masa Jabatan Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Jember Periode 2012-2016 bakal berakhir pada bulan Agustus 2016. Ketua Panitia Pemilihan Calon Dekan FIB, Prof. Drs. Nawiyanto, MA. Ph.D telah mengumumkan jadwal penjaringan bakal calon dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember Periode 2015-2020 dengan persyaratan yang tertuang dalam peraturan dekan FIB nomor:2545/UN25.1.6/KL/2016 tentang Tata Cara Penjaringan, Pemberian Pertimbangan Bakal Calon, dan Penetapan Calon Dekan.

Berikut Syarat-Syarat Untuk Calon Dekan FIB Periode 2016-2020

(1) Untuk dapat diangkat sebagai Dekan seorang dosen memenuhi pesyaratan tertentu

(2) Persyaratan Calon Dekan sebagaimana dimaksud  adalah sebagai berikut:

  1. Dosen adalah pegawai negeri sipil;
  2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Mahas Esa;
  3. Berusia maksimal 61 (enam puluh satu) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat;
  4. Bersedia dicalonkan menjadi Dekan yang dinyatakan secara tertulis;
  5. Memiliki setiap unsur dalam daftar pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  6. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau lainnya lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis;
  7. Tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
  8. Berpendidikan paling rendah Magister (S2) atau Spesialis 1 (Sp 1);
  9. Menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala; dan
  10. Memiliki prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, memiliki kejujuran, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian, budi pekerti luhur, integritas atau kepemimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud, Bakal Calon Dekan wajib menyerahkan:

  1. Rencana program kerja Bakal Calon Dekan;
  2. Daftar riwayat hidup;
  3. Formulir pencalonan Bakal Calon Dekan;
  4. Formulir kesediaan menjadi Dekan;
  5. Surat keterangan catatan kepolisian dari Kepolisian Resort Jember;
  6. Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter UPT Pelayanan Kesehatan Universitas Jember; dan
  7. Pas foto terbaru ukuran 4*6 cm sebanyak 5 lembar.

Ketua Panitia telah menyediakan form A bagi dosen yang memenuhi syarat yang mencalonkan dirinya sendiri, dan form B bagi yang mengusulkan dosen lain yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud diatas. Pengambilan formulir Bakal Calon Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember  Masa Jabatan 2016-2020 pada Panitia Penjaringan Bakal Calon Dekan yaitu kepada Bapak Suparman, Staff bagian Kepegawaian FIB-UNEJ mulai tanggal 2 sampai dengan 6 Agustus 2016.

Related Posts

Leave a Reply