Admission

Apply To Kingster

Akreditas Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember

  • Academic
  • Community development officer
  • International relations and business
  • Journalist
  • Government and non-government professional roles
  • Marketing and public relation officer
  • Translating and interpretating

Program Pasca Sarjana

Program Studi S2 Linguistik Akreditasi B berlaku s.d. 14 Mei 2024

Program Studi Sastra Inggris

Program Studi Sastra Inggris Akreditasi A berlaku s.d. 9 Oktober 2024

Program Studi Sastra Indonesia

Program Studi Sastra Indonesia Akreditasi A berlaku s.d. 22 Oktober 2024

Program Studi Ilmu Sejarah

Program Studi Ilmu Sejarah Akreditasi A berlaku s.d. 10 September 2024

Program Studi Televisi dan Film

Program Studi Televisi dan Film Akreditasi B berlaku s.d. 19 November 2024

SISTEM PENDIDIKAN

1

Program Pendidikan

Kelo profesi nonkependidikan adalah semua kelompok yang mempunyai salah satu keahlian di luar bidang kependidikan yang mempunyai jalur program strata satu dengan kode S1, mempunyai beban SKS 144-160, dan lama studi antara 8 sampai 14 semester.

Program Strata Satu (S1) terdiri atas lima kelompok mata kuliah, yaitu:

  1. MataKuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
  2. MataKuliah Keilmuan dan Ketrampilan (MKK)
  3. MataKuliah Keahlian Berkarya (MKB)
  4. MataKuliah Perilaku Berkarya (MPB)
  5. MataKuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB)
2

Sistem Kredit Semester

Sistem Kredit Semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (SKS) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program

Tujuan penerapan sistem kredit semester adalah menyajikan program pendidikan yang bervariasi, luwes, efektif, efisien dalam rangka meningkatkan profuktivitas dan lulusan yang berkualitas.

3

Beban Kredit Semester

Pada semester pertama, setiap mahasiswa program S1 diberi beban kredit semester antara 20 – 21 SKS sedangkan untuk S2 diberi beban kredit semester 14 SKS. Jumlah kredit semester mahasiswa yang diberikan untuk semester berikutnya bergantung pada Indeks Prestasi (IP) yang diperoleh dengan ketentuan sebagai beriktu:

Indeks Prestasi

     (dalam dua desimal)      

    Beban Studi Maksimal yang    

Boleh Diprogramkan (SKS)

   
>3,00 24    
2,50 – 2,99 21    
2,00 – 2,49 18    
1,51 – 1,99 15    
<1,5 12    
4

Sistem Perkuliahan

Perkuliahan di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember diatur dengan Sistem Akademik Terpusat sebagai berikut:

  1. setiap mahasiswa wajib melakukan pemrograman Mata Kuliah melalui SISTER;
  2. mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan dan tugas-tugas akademik secara tertib dan teratur;
  3. mahasiswa dapat mengubah KRS selambat-lambatnya seminggu setelah kuliah berlangsung berdasarkan kalender akademik yang berlaku dengan persetujuan DPA dan sesuai dengan regulasi pelaksanaan SiSTER;
  4. mahasiswa dapat membatalkan KRS selambat-lambatnya empat minggu setelah kuliah berlangsung sesuai dengan kalender akademik dengan persetujuan DPA dan dosen pembina matakuliah serta sesuai dengan regulasi pelaksanaan SiSTER;
  5. mahasiswa diperbolehkan mengikuti ujian tengah semester dan ujian semester apabila telah mengikuti kuliah minimal 75% dari jumlah tatap muka yang diberikan;
  6. matakuliah yang telah diprogramkan dalam KRS diperhi­tungkan dalam laporan hasil studi (LHS);
  7. mahasiswa yang terlambat heregristrasi atau daftar ulang dianjurkanmengajukan izin berhenti sementara (terminal/cuti) dengan syarat telah lolos evaluasi 4 semester;

keterlambatan heregistrasi selain butir ke-7 menjadi tanggungan mahasiswa melunasi pembayaran SPP dan tidak bisa memprogram mata kuliah pada semester berlangsung.

5

Dosen Pembimbing Akademik

Dosen Pembimbing Akademik adalah dosen tetap di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember yang diberi tugas untuk membimbing  mahasiswa dalam merencanakan  studinya.

Tugas Dosen Pembimbing Akademik meliputi:

  1. memberi pengarahan kepada mahasiswa dalam menyusun rencana studinya dan memberikan pertimbangan memilih mata kuliah yang akan diprogram pada semester yang sedang berlangsung;
  2. memberikan pertimbangan kepada mahasiswa tentang banyaknya kredit yang diprogram;
  3. memantau perkembangan studi mahasiswa yang dibimbingnya;
  4. mengevaluasi hasil studi mahasiswa pada saat-saat tertentu;
  5. memberi bimbingan kepada mahasiswa apabila menemui kesulitan baik di bidang studinya maupun bidang lain.
6

Sistem Ujian

Pengertian Ujian

Ujian adalah kegiatan penilaian kemampuan mahasiswa sesuai dengan ilmu yang dipelajari. Ujian meliputi ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian skripsi, dan ujian-ujian lain yang diberikan dosen.

 Peserta Ujian

Peserta ujian adalah mahasiswa yang terdaftar sah, mempunyai Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester yang sedang berlangsung dan telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Fakultas Ilmu Budaya dan Universitas Jember, yaitu :

  1. telah membayar UKT pada semester yang berlangsung;
  2. telah memenuhi kehadiran kuliah minimal 75% dari 16 kali tatap muka;
  3. tidak memakai sandal dan atau kaos oblong;
  4. tidak memakai jaket.

Pelaksanaan Ujian

Pelaksanaan ujian di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

  1. ujian tengah semester dan akhir semester diatur oleh fakultas;
  2. ujian skripsi diatur oleh panitia ujian skripsi yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota;
  3. mahasiswa yang tidak mengikuti ujian terjadwal dengan alasan sakit atau keterangan lain yang dapat diterima oleh pimpinan fakultas dapat mengikuti ujian susulan yang dilaksanakan selambat-lambatnya satu minggu setelah ujian terjadwal berakhir;
  4. jika mahasiswa melakukan kecurangan dalam ujian (mencontek, diskusi) maka ujian tersebut dianggap gugur.

Sistem Penilaian

Setiap matakuliah akan diberi nilai berdasarkan padaaktivitas perkuliahan, pekerjaan rumah (assign­ments), seminar, responsi, kreativitas akademik dan telaah pustaka. Penilaian ujian skripsi didasarkan pada komponen-komponennya, meliputi isi, tata punulisan, serta penampilan penyampaian gagasan dan tanggapan mahasiswa dalam ujian.

  • Rentang dan Bobot Nilai
  • Sistem Kelulusan Matakuliah
  • Syarat-syarat Kelulusan Jenjang Program Sarjana
  • Predikat Kelulusan

Tabel Nilai

 

Huruf   

Nilai

Angka

Kategori

A

4.00

≥ 80

Istimewa

AB

3.50

75 ≥ AB < 80

Sangat Baik

B

3.00

70 ≥ B < 75

Baik

BC

2.50

65 ≥ BC< 70

Cukup Baik

C

2.00

60< C <65

Cukup

CD

1.50

55< CD< 60

Kurang

D

1.00

50< D <55

DE

0.50

45< DE < 50

Sangat Kurang

E

0.00

<45

 

Where to submit necessary documents?

Documents not submitted through the online method can be mailed to:

Fakultas Ilmu Budaya Unviersitas Jember

Jl. Kalimantan 37 
Kampus Tegalboto Kotak Pos 159 Jember 68121
email : fib@unej.ac.id