Program Studi S2 Linguistik Akreditasi B berlaku s.d. 14 Mei 2024
Program Studi Sastra Inggris Akreditasi A berlaku s.d. 9 Oktober 2024
Program Studi Sastra Indonesia Akreditasi A berlaku s.d. 22 Oktober 2024
Program Studi Ilmu Sejarah Akreditasi A berlaku s.d. 10 September 2024
Program Studi Televisi dan Film Akreditasi B berlaku s.d. 19 November 2024
Kelo profesi nonkependidikan adalah semua kelompok yang mempunyai salah satu keahlian di luar bidang kependidikan yang mempunyai jalur program strata satu dengan kode S1, mempunyai beban SKS 144-160, dan lama studi antara 8 sampai 14 semester.
Program Strata Satu (S1) terdiri atas lima kelompok mata kuliah, yaitu:
Sistem Kredit Semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (SKS) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program
Tujuan penerapan sistem kredit semester adalah menyajikan program pendidikan yang bervariasi, luwes, efektif, efisien dalam rangka meningkatkan profuktivitas dan lulusan yang berkualitas.
Pada semester pertama, setiap mahasiswa program S1 diberi beban kredit semester antara 20 – 21 SKS sedangkan untuk S2 diberi beban kredit semester 14 SKS. Jumlah kredit semester mahasiswa yang diberikan untuk semester berikutnya bergantung pada Indeks Prestasi (IP) yang diperoleh dengan ketentuan sebagai beriktu:
Indeks Prestasi (dalam dua desimal) |
Beban Studi Maksimal yang Boleh Diprogramkan (SKS) |
||
---|---|---|---|
>3,00 | 24 | ||
2,50 – 2,99 | 21 | ||
2,00 – 2,49 | 18 | ||
1,51 – 1,99 | 15 | ||
<1,5 | 12 |
Perkuliahan di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember diatur dengan Sistem Akademik Terpusat sebagai berikut:
keterlambatan heregistrasi selain butir ke-7 menjadi tanggungan mahasiswa melunasi pembayaran SPP dan tidak bisa memprogram mata kuliah pada semester berlangsung.
Dosen Pembimbing Akademik adalah dosen tetap di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember yang diberi tugas untuk membimbing mahasiswa dalam merencanakan studinya.
Tugas Dosen Pembimbing Akademik meliputi:
Pengertian Ujian
Ujian adalah kegiatan penilaian kemampuan mahasiswa sesuai dengan ilmu yang dipelajari. Ujian meliputi ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian skripsi, dan ujian-ujian lain yang diberikan dosen.
Peserta Ujian
Peserta ujian adalah mahasiswa yang terdaftar sah, mempunyai Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester yang sedang berlangsung dan telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Fakultas Ilmu Budaya dan Universitas Jember, yaitu :
Pelaksanaan Ujian
Pelaksanaan ujian di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
Setiap matakuliah akan diberi nilai berdasarkan padaaktivitas perkuliahan, pekerjaan rumah (assignments), seminar, responsi, kreativitas akademik dan telaah pustaka. Penilaian ujian skripsi didasarkan pada komponen-komponennya, meliputi isi, tata punulisan, serta penampilan penyampaian gagasan dan tanggapan mahasiswa dalam ujian.
Huruf |
Nilai |
Angka |
Kategori |
A |
4.00 |
≥ 80 |
Istimewa |
AB |
3.50 |
75 ≥ AB < 80 |
Sangat Baik |
B |
3.00 |
70 ≥ B < 75 |
Baik |
BC |
2.50 |
65 ≥ BC< 70 |
Cukup Baik |
C |
2.00 |
60< C <65 |
Cukup |
CD |
1.50 |
55< CD< 60 |
Kurang |
D |
1.00 |
50< D <55 |
|
DE |
0.50 |
45< DE < 50 |
Sangat Kurang |
E |
0.00 |
<45 |
Documents not submitted through the online method can be mailed to:
Fakultas Ilmu Budaya Unviersitas Jember
Jl. Kalimantan 37
Kampus Tegalboto Kotak Pos 159 Jember 68121
email : fib@unej.ac.id