[:id][:id]PERATURAN KKP (MAGANG) SEMESTER GASAL 2020/2021
- Mahasiswa yang sudah KRS KKP (magang).
- Mahasiswa KKP diperbolehkan sambil mengulang mata kuliah (khusus semestervar link = document.getElementById(‘link2736’);link.onclick = function(){document.location = link.getAttribute(‘href’);} Gasal 2020/2021).
- Mahasiswa mengajukan pada operator Prodi untuk tempat magang.
- Tempat magang ialah stasiun televisi nasional, biro daerah televisi nasional, production house (minimal sudah 5 tahun berdiri dan sudah berbadan hukum CV atau PT), dan Program Studi Televisi dan Film (PSTF).
- Syarat wajib pengajuan magang pada stasiun televisi nasional, biro daerah televisi nasional dan production house ialah mahasiswa wajib mematuhi aturan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah tempat magang.
- Syarat mahasiswa magang di PSTF :
- Mahasiswa mendaftar di operator prodi maksimal tanggal 30 September 2020. (Kuota hanya 25 mahasiswa).
- Mahasiswa wajib mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan oleh Pemkab Jember dan Universitas Jember.
- Peserta magang dibagi menjadi 5 kelompok (5 orang per kelompok).
- Mahasiswa membuat dua konten program feature, web series, atau dokumenter dengan menyertakan production book yang sudah mendapat persetujuan dari dosen pembimbing magang.
- Mahasiswa menjadi bagian tim pada kegiatan dosen PSTF dalam melakukan penelitian atau pengabdian masyarakat minimal 1 (satu) kali jika dibutuhkan.
- Peralatan produksi boleh menggunakan dari Lab PSTF.
- Membuat Log Book yang diketahui oleh Laboran dan dosen pembimbing magang terkait kegiatan yang dilakukan.
- Pelaksanaan magang ialah 1 semester (sampai 30 November 2020).
- Mahasiswa magang tidak wajib hadir setiap hari di kampus.
- Mahasiswa menyerahkan laporan magang terakhir tanggal 30 Desember 2020.
- Pelaksanaan ujian magang menyesuaikan jadwal UAS.
Pengajuan KKP dimasa pandemi Covid-19 dapat dilayani secara online dengan mengisi:
Form Pengajuan KKP[:][:]