Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Nomor: 1173/DST/UN25/KP.11.00/2026, Dekan Fakultas Ilmu Budaya memperkuat ketentuan pelaksanaan tugas bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan (Tendik) sebagai berikut:
- Ketentuan Pengisian Logbook (SIAKAD)
Bagi pegawai yang melaksanakan Work From Home (WFH), wajib melakukan pengisian Logbook pada menu Presensi-Logbook di SIAKAD dengan jadwal:
- Pukul 07.00 – 08.00 WIB: Pengisian Rencana Kerja Harian.
- Pukul 16.30 – 22.00 WIB: Pengisian Hasil Kerja Harian.
- Penilaian Logbook: Dilakukan oleh atasan langsung pada hari kerja berikutnya.
- Pengaturan Kehadiran (WFO & WFH)
- Senin – Kamis: Kehadiran fisik di kantor (Work From Office) minimal 50% dari total pegawai di tiap unit.
- Jumat: Berlaku WFH 100% bagi seluruh pegawai.
Pengecualian: Ketentuan WFH 100% pada hari Jumat tidak berlaku bagi unit layanan langsung, meliputi:
- Praktikum laboratorium, kegiatan studio, klinik, bengkel kerja, praktik lapangan, satuan pengamanan (SATPAM), pengemudi/driver, petugas kebersihan, penjaga malam, dan petugas layanan pendukung operasional lainnya.
- Jam Kerja dan Presensi Dosen
Selama berlakunya SE Rektor Nomor 1173/DST/UN25/KP.11.00/2026, aturan beban kehadiran dosen mengalami perubahan sebagai berikut:
- Beban Kerja: Wajib memenuhi kehadiran 7,5 jam/hari.
- Mekanisme: Dapat dipenuhi melalui kehadiran fisik (presensi kantor) atau pelaksanaan WFH yang dibuktikan dengan pengisian Logbook selama 7,5 jam/hari.
- Ketentuan Lama: Aturan sebelumnya yang mewajibkan hadir fisik minimal 3 jam (Dosen Biasa/DS) dan 5 jam (Dosen Tugas Tambahan/DT) dinyatakan tidak berlaku.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
10 April 2026
Dekan Fakultas Ilmu Budaya
