Sosialisasi Pentingnya SKP bagi PNS di Lingkungan Fakultas Sastra

IMG_3967

Pembantu Dekan I Fakultas Sastra Universitas Jember, Drs. Albert Tallapessy, MA, Ph.D pada (25/01) menyampaikan pentingnya bagi dosen untuk membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Beban Kinerja Dosen (BKD). Setiap PNS wajib menyusun SKP sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas pokok jabatan sesuai dengan rincian tugas, tanggungjawab dan wewenangnya sesuai dengan struktur dan tata kerja organisasi. SKP disusun dan ditetapkan sebagai operasional pelaksanaan tugas pokok jabatan dalam mengacu pada Renstra dan Renja. SKP yang disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat penilai. SKP ditetapkan setiap tahunnya pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja.

SKP yang sudah disusun dan disetujui bersama antara atasan langsung dengan PNS yang bersangkutan, ditetapkan sebagai kontrak prestasi kerja, selanjutnya pada akhir tahun SKP tersebut digunakan sebagai standar/ukuran penilaian prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja berdasarkan SKP dilakukan secara obyektif, akuntabel, partisiparif, dan transparan.

Walaupun ada perbedaan antara keduanya dalam penilaian, Albert menjelaskan bagaiamana proses penilaian SKP dan BKD tersebut. Penilaian kinerja PNS dapat dinilai dengan angka dan sebutan, yaitu:

  1. nilai 91 ke atas     : sangat baik
  2. nilai 76 – 90          : baik
  3. nilai 61 – 75           : cukup
  4. nilai 51 – 60          : kurang
  5. nilai 50 kebawah : buruk
  • Penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya, dikalikan 100.
  • Penilaian perilaku kerja dilakukan dengan cara pengamatan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
  • Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian SKP dengan penilaian Perilaku Kerja

Dalam penjelasannya, Albert menjelaskan penilaian SKP dapat lebih dari 100 dengan melihat target dan realisasi yang ada. Contoh saja bagi dosen yang telah merencanakan dalam SKPnya melalui penulisan jurnal ilmiahnya pada jurnal lokal tetapi dapat menyelesaikan jurnal yang terindeks nasional atau internasional, maka capaian SKP bisa melebihi target. Sedangkan penilaian perilaku kerja maksimal 100. SKP yang tidak tercapai diakibatkan oleh faktor-faktor diluar kemampuan individu PNS, penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya.

Sementara itu Pembantu Dekan II, Dra. Latifatul Izzah, M.Hum menegaskan bahwa penilaian SKP dan BKD akan menentukan pendapatan PNS. Setiap PNS melalui capaian kinerjanya akan menentukan remunarasi bagi pegawai ataupun sertifikasi bagi dosen. Untuk remunerasi pegawai, Iik menyampaikan bahwa pemerintah memberlakukan sampai tahun 2016. Selanjutnya besar kecilnya penerimaan gaji PNS akan ditentukan melalui capaian kinerja PNS itu sendiri. Iik juga mengingatkan kepada PNS di Fakultas Sastra untuk bersama meningkatkan kinerjanya sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Kondisi dan lingkungan yang sudah terbangun dengan baik ini seyogyanya kita jaga bersama dan serta selalu membangun budaya kerja yang baik. Dengan budaya kerja yang baik tentu akan tercapai kinerja yang baik dan mendapatkan reweard yang baik pula, kata Iik. Latifatul Izzah mengucapkan selamat dan merasa bangga atas diraihnya gelar Profesor oleh dua dosen Fakultas Sastra dari Jurusan Sejarah, Prof. Drs. Nawiyanto, M.A. Ph.D dan Prof. Dr. Novi Anoegrajekti, M.Hum dari Jurusan Sastra Indonesia. (bob)

Related Posts

Leave a Reply