PENYESUAIAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN AKADEMIK DAN KETENTUAN KERJA (WFH/WFO) DI LINGKUNGAN FAKULTAS ILMU BUDAYA UNIVERSITAS JEMBER

Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Nomor: 1173/DST/UN25/KP.11.00/2026, Dekan Fakultas Ilmu Budaya memperkuat ketentuan pelaksanaan tugas bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan (Tendik) sebagai berikut:

  1. Ketentuan Pengisian Logbook (SIAKAD)
    Bagi pegawai yang melaksanakan Work From Home (WFH), wajib melakukan pengisian Logbook pada menu Presensi-Logbook di SIAKAD dengan jadwal:
  • Pukul 07.00 – 08.00 WIB: Pengisian Rencana Kerja Harian.
  • Pukul 16.30 – 22.00 WIB: Pengisian Hasil Kerja Harian.
  • Penilaian Logbook: Dilakukan oleh atasan langsung pada hari kerja berikutnya.
  1. Pengaturan Kehadiran (WFO & WFH)
  • Senin – Kamis: Kehadiran fisik di kantor (Work From Office) minimal 50% dari total pegawai di tiap unit.
  • Jumat: Berlaku WFH 100% bagi seluruh pegawai.

Pengecualian: Ketentuan WFH 100% pada hari Jumat tidak berlaku bagi unit layanan langsung, meliputi:

  • Praktikum laboratorium, kegiatan studio, klinik, bengkel kerja, praktik lapangan, satuan pengamanan (SATPAM), pengemudi/driver, petugas kebersihan, penjaga malam, dan petugas layanan pendukung operasional lainnya.
  1. Jam Kerja dan Presensi Dosen
    Selama berlakunya SE Rektor Nomor 1173/DST/UN25/KP.11.00/2026, aturan beban kehadiran dosen mengalami perubahan sebagai berikut:
  • Beban Kerja: Wajib memenuhi kehadiran 7,5 jam/hari.
  • Mekanisme: Dapat dipenuhi melalui kehadiran fisik (presensi kantor) atau pelaksanaan WFH yang dibuktikan dengan pengisian Logbook selama 7,5 jam/hari.
  • Ketentuan Lama: Aturan sebelumnya yang mewajibkan hadir fisik minimal 3 jam (Dosen Biasa/DS) dan 5 jam (Dosen Tugas Tambahan/DT) dinyatakan tidak berlaku.
    Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

10 April 2026
Dekan Fakultas Ilmu Budaya