[:en]Oleh : Kusnadi
Antropolog Fakultas Sastra, Universitas Jember
Penerbitan Permen KP No.2/2015 sudah betul, tepat, dan visioner. Yang perlu dibetulkan lagi adalah ketegasan penegakan hukumnya oleh pemerintah daerah dan aparat keamanan setempat. Jaring yang merusak lingkungan harus dilarang secara konsisten, tidak bisa lagi basa-basi. Masih banyak nelayan tradisional yang tidak setuju minitrawl dan melawan kegiatan penangkapan lainnya yang merusak ekosistem laut. Nelayan-nelayan inilah yang harus diberi insentif oleh pemerintah dan didorong untuk terus melakukan pengelolaan sumber daya perikanan secara berkelanjutan. Kita harus meyakini strategi ini sebagai penghormatan terhadap eksistensi sumber daya alam dan jalan terbaik untuk mencapai kesejahteraan hidup nelayan.
Jika pelarangan pukat hela/tarik berdampak pada pendapatan nelayan, solusinya tidak pada jenis jaring apa lagi yang harus dioperasikan nelayan, tetapi pada peranan pemerintah daerah dalam mengembangkan kawasan pesisir menjadi multiakses sumber pendapatan bagi masyarakat nelayan. Pemerintah daerah mengambil peran utama dan kementerian terkait memberikan dukungan program. Tidak bisa masalah kemiskinan nelayan dan penurunan pendapatan melaut harus diselesaikan oleh pemerintah pusat saja.
Yang memiliki wilayah pesisir dan rakyat nelayan adalah pemerintah daerah, sehingga yang memiliki tanggung jawab penuh adalah pemerintah daerah. Akan tetapi, jika besaran anggaran untuk membangun kawasan dan masyarakat pesisir tidak seberapa, bagaimana pemerintah daerah mampu mengatasi masalah sosial-ekonomi masyarakat nelayan? Kita tahu, tidak sedikit pemerintah daerah yang sangat bergantung pada bantuan program-program pemerintah pusat untuk mengatasi kemiskinan masyarakat nelayan!