Hukum Denda dalam Hubungan Gender atas Tafsir Tradisional Oendang-Oendang Simboer Tjahaja di Tulung Selapan Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan

Gayung Kasuma1
Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga
Pos-el: gayung@gmail.com

Abstrak
Keberadaan Simboer Tjahaja bagi masyarakat Sumatera Selatan pada umumnya dan masyarakat Ogan Komering Ilir khususnya merupakan jawaban atas fenomena sosial yang dialami. Simboer Tjahaja merupakan rangkaian makna konseptual dan simbolis yang muncul yang melahirkan konsekuensi atas perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan etika atau sopan santun. Esensi pergaulan hidup dalam kitab Simboer Tjahaja ini tidak hanya menjadi hukum formal, tetapi juga menjadi kebiasaan umum dan identitas daerah. Secara genealogis, hal itu menjadi akar moralitas budaya dan konsep hidup masyarakat.
Seiring berjalannya waktu, sebuah fenomena terjadi di Kabupaten Tulung Selapan, Banyak fakta telah diubah dan diarahkan. Pergeseran yang terjadi pada perspektif saat ini terkait dengan tujuan perempuan yang terperangkap dalam pusat modernisasi, tujuan ekonomi, dan globalisasi. Pergeseran mengenai dende (denda) dimunculkan oleh masyarakat dengan tujuan mendapatkan uang (materi). Kasus terungkap jika ada pengaduan (kejahatan karena ada tuduhan) dari korban atau pihak ketiga yang terlibat. Jika tidak, dende (denda) ini tidak akan dijatuhkan.

Kata kunci: dende (denda), globalisasi, hukum adat, modernisasi

Text Full : PDF

Related Posts

Leave a Reply