Retno Winarni, Bambang Samsu Badriyanto, dan Edy Burhan Arifin
Fakultas Sastra Universitas Jember
Pos-el: retnowinarni122@yahoo.com, bambangsamsu@yahoo.co.id,
edyburhan45@yahoo.co.id
Abstrak
Orang Cina dianggap sebagai orang asing di Karesidenan Besuki, terlepas bahwa mereka telah bermukim di pesisir utara Jawa, bahkan beberapa dari mereka menjadi penguasa di lahan swasta di wilayah ini. Artikel ini mengidentifikasi dan mendeskripsikan mengapa mereka mampu menjadi penguasa di wilayah ini dari akhir abad ke-18 hingga awal abad ke-19. Masalah yang dibahas adalah hubungan antara penguasa Cina dan pemerintah pribumi serta hubungan mereka dengan masyarakat. Kajian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan dan persamaan antara pemegang kontrak Cina (tuan tanah) dan penguasa Cina. Mereka dibedakan oleh cara memperoleh lahan luas dan memperoleh kekuasaan. Tuan tanah memiliki hak untuk mengelola lahan luas dengan menyewa atau membeli dari pemerintah kolonial. Sementara, penguasa Cina dipromosikan sebagai kepala wilayah karena jasa mereka kepada pemerintah kolonial. Namun, dalam mengelola distrik sewaan, keduanya memiliki kecenderungan yang sama; memerintah dengan perilaku feodal.
Kata kunci: Cina, penguasa, pemerintah, tuan tanah, kolonial.
TEXT FULL : PDF