[:id]Dalam rangka memutus persebaran virus corona Covid-19, kebijakan kampus Universitas Jember dalam hal pelayanan akademik baik perkuliahan maupun persuratan dilakukan secara online. Rektor Universitas Jember telah mengeluarkan himbauan tentang Pencegahan Dini Covid-19 melalui Surat Edaran nomor 3873/UN25/LL/2020 tanggal 3 Maret 2020.
Berikut beberapa kebijakan Rektor dan Dekan untuk menjadi acuan dalam bekerja terkait imbas Covid-19:
- Pencegahan Covid-19 dari PTN
- Pencehagan Covid-19 di UNEJ
- Perkuliahan Daring di Unej
- Work form Home
- Juknis Work form Home
- Bantuan Data bagi Mahasiswa
- Prosedur Seminar bagi Mahasiswa
[:]