Kemudahan Pembayaran UKT Dimasa Pandemi Covid-19

Dimasa pandemi Covid-19, Universitas Jember memberikan kemudahan kepada mahasiswanya untuk melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Melalui keputusan Rektor Universitas Jember nomor: 6962/UN25/KU/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Kebijakan Pembayaran UKT selama Masa Pandemi Covid-19. Universitas Jember memberikan alternatif pembayaran UKT/SPP semester Genap tahun akademik 2020/2021 selama Pandemi Covid-19 kepada mahasiswa sebagai berikut:

No Alternatif Bayar UKT/SPP Berlaku untuk
1. Pergeseran Kelompok UKT Jenjang D3, S1 dan Profesi (yang melakukan UKT S1), tempo pembayaran sebelum awal semester
2. Pengangsuran UKT/SPP dalam 1 Semester (2x atau 3x) Semua jenjang, dengan tempo pembayaran:

–    ke-1 sebelum awal semester

–    ke-2 sebelum UTS

–    ke-3 sebelum UAS

3. Penundaan UKT/SPP Semua jenjang dengan tempo pembayaran sebelum UTS

 

Dengan jadwal sebagai berikut

1.       Masa pengajuan oleh Mahasiswa 21 Desember 2020 s.d. 8 Januari 2020
2.       Approval pimpinan Fakultas/Pascasarjana 11 Januari s.d. 22 Januari 2021
3.       Approval Wakil Rektor I dan penerbitan SK 25 Januari s.d. 29 Januari 2021
4.       Pembayaran UKT/SPP 1 Februari s.d. 21 Februari 2021

Lebih jelas bisa diakses melalui link Berita Universitas Jember

Related Posts

Leave a Reply