UNSUR TASAWUF DALAM NASKAH UNDANG-UNDANG BUTON

La Niampe
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Haluoleo
Pos-el: niampe@yahoo.co.id

Abstrak
Artikel ini mendiskusikan unsur tasawuf di dalam naskah Undang-Undang Buton yang hanya berfungsi sebagai tamsil. Dengan menggunakan pendekatan filologis, saya mendeskripsikan unsur-unsur berikut. Pertama, unsur Tuhan yang dibandingkan dengan pemerintah Wolio, kekuasaan Sultan dan Sapati. Kedua, unsur Martabat Tujuh yang dibandingkan dengan tujuh tingkatan dalam pemerintah Wolio. Ketiga, Unsur Sifat Dua puluh yang dibandingkan dengan jumlah kelengkapan adat Sultan dan Sapati. Keempat, unsur Al-Qur’an dengan 30 juz yang dibandingkan dengan jumlah keseluruhan menteri dalam pemerintah Wolio. Kelima, Unsur Itikad sejumlah 72 individu yang dibandingkan dengan jumlah keseluruhan desa dalam pemerintah Wolio. Eksistensi kelima unsur diyakini mampu memberikan nilai berkah bagi Undang-Undang Buton. Lebih jauh, eksistensi unsurunsur tersebut di dalam Undang-Undang Buton juga memberikan legitimasi politik bagi pemerintah Buton.

Kata kunci: unsur mistisisme, Undang Undang Buton, tamsil, Wolio

 

A. Pendahuluan
Sekurang-kurangnya terdapat tiga
versi yang menginformasikan angka tahun
sejarah permulaan masuknya ajaran Islam
di Kerajaan Buton, yaitu tahun 850 H (1412
M), tahun 933 H (1533 M), dan tahun 948
H (1542 M). Dari ketiga versi tersebut,
versi yang paling tua dan jelas sumbernya
adalah angka tahun 948 H (Silsilah Bangsawan
Buton, 1267 H). Sumber tersebut
menginformasikan bahwa Syekh Abdul
Wahid yang berasal dari Johor datang ke
Buton tahun 948 H (1542 M) dengan tujuan
menyebarkan agama Islam. Pada masa itu, raja yang memerintah di Kerajaan Buton
bernama La Kilaponto alias Murhum alias
La Tolaki. La Kilaponto adalah putra Raja
Muna keempat bernama Sugi Manuru; hasil
perkawinannya dengan Wa Tubapala
putri dari Raja Tiworo bernama La Tiworo
dengan gelar Beteno Ne Tombula, hasil
perkawinannya dengan Wa Sitao putri Raja
Konawe. Di Buton La Kilaponto dinobatkan
menjadi Raja Buton V menggantikan
Raja Buton IV bernama Rajamulae. Diinformasikan
pula bahwa Syekh Abdul
Wahidlah yang mengalihkan status pemerintahan
Kerajaan Buton menjadi Kesultanan,
dengan Sultan pertamanya
La Kilaponto bergelar Sultan Murhum.
Meskipun
pemerintahan kerajaan telah
beralih menjadi pemerintahan Islam, kenyataannya,
Islam belum menampakkan
pengaruh signifikan terhadap istiadat
kerajaan. Adapun ajaran Islam yang menonjol
adalah ajaran ketauhidan yang
bersifat
pendidikan. Keadaan seperti ini
berlangsung hingga masa pemerintahan
sultan Buton ke-3 bernama La Sangaji gelar
Sultan Qaimuddin.
Undang-Undang Buton (selanjutnya
disingkat UUB) merupakan naskah berisi
ajaran yang menjadi kekayaan kultural
pada zaman Kesultanan Buton. Naskah
ini memiliki dua judul, yaitu Sarana Wolio
dan Isrârul Umrâi fiy Adatil Wuzrâi. Kedua
judul itu tercantum pada bagian luar teks.
Menurut penulis naskah, pencantuman
judul keduanya dikarenakan naskah ini
menggabungkan dua teks naskah, yaitu
Sarana Wolio dan Sarana ßarata. Ia mengatakan,
“Yosarana ßarata tê sarana Woliyo
yisarongiyaka Isrârul Umrâi fî Adatil
Wuzrâi”, yang artinya, ‘Sarana ßarata
dan Sarana Wolio disebut Isrârul Umrâi
fî Adatil Wuzrâi’. Naskah ini memiliki
ukuran 72 hlm, 15-25 brs/hml, 32,5 x 10
cm. Alas yang digunakan adalah kertas
Eropa jenis Lion Medalion Concordia.
Naskah ditulis dalam bahasa Wolio dengan
menggunakan aksara Arab (buri
Wolio). Jenis tinta yang digunakan terdiri
atas dua warna, yaitu warna hitam dan
warna merah. Ukuran dan jenis warna ini
berlaku pada naskah UUB yang tersimpan
di koleksi Abdul Mulku Zahari di Buton.
Status naskah diperkirakan asli. Kondisi
fisik naskah, secara umum tidak begitu
baik, kertasnya telah berwarna kekuningkuningan
(terdapat bercak-bercak cairan
yang membentuk gumpalan). Keadaan
kertas agak lapuk dan rapuh, menunjukkan
bahwa usia kertas telah tua. Teks naskah
masih lengkap dan masih dapat dibaca
dengan jelas. Naskah disimpan di empat
koleksi: 1) koleksi Abdul Mulku Zahari
(arsip kerajaan) di Kelurahan Baadia Buton;
2) koleksi ANRI di Jakarta (mikrofilm);
3) koleksi Perpustakaan Nasional RI di
Jakarta (mikrofilm); dan 4) koleksi KITLV
Leiden Belanda (mikrofilm).
Tulisan ini secara khusus membahas
unsur-unsur tasawuf dalam UUB. Unsurunsur
tasawuf tersebut berupa: (1) Unsur
Tuhan yang ditamsilkan dengan kedudukan
pemerintah Wolio, kekuasaan Sultan
dan Sapati; (2) Unsur Martabat Tujuh
yang ditamsilkan dengan tujuh pangkat
dalam Pemerintah Wolio; (3) Unsur Sifat
Dua Puluh yang ditamsilkan dengan jumlah
kelengkapan adat Sultan dan Sapati;
(4) Unsur Al-Quran tiga puluh juz yang
ditamsilkan dengan jumlah menteri dalam
Pemerintah Wolio; dan, (5) Unsur Itikad
yang terdiri dari tujuh puluh dua kaum
yang ditamsilkan dengan jumlah kampung
dalam Pemerintah Wolio. Gagasan atau
konsep-konsep mengenai ajaran tasawuf
dalam UUB, pada prinsipnya, tidak menjelaskan
hakikatnya, akan tetapi sematamata
berkedudukan sebagai tamsil.
Sebelum
penyusunannya sebagai peraturan
adat,
konsep ajaran tasawuf itu telah ada dalam
pikiran Sultan La Elangi (selanjutnya disingkat
SLE) sebagai penyusun
pertama UUB pada
masa itu. Eksistensi kelima unsur tersebut
diyakini mampu memberikan
nilai berkah
terhadap UUB. Selain itu, masuknya unsurunsur
tasawuf, secara politis, memberikan
legitimasi kepada
pemerintah Buton.

B. Unsur-unsur Tasawuf dalam UUB
1. Unsur Tuhan dalam UUB
Setiap manusia yang beragama, khususnya
yang beragama Islam, memercayai
dan meyakini bahwa Tuhan adalah zat
yang Mahatinggi, Mahakuasa, Mahatahu,
dan Maha Pengasih, yang menciptakan
langit dan bumi dan segala isinya. Dia
bersifat
kekal atau abadi, untuk selamalamanya,
tunggal, dan tidak ada sekutu
bagi-Nya. Dia tidak beranak dan tidak
pula diperanakkan.
Dalam penyusunan Sarana Wolio
(selanjutnya disingkat SW) oleh SLE,
kedudukan Tuhan sering diserupakan
dengan kedudukan pemerintah Wolio. Hal
ini terungkap dalam beberapa kutipan teks
UUB Sultan Muhammad Idrus Kaimuddin
(selanjutnya disingkat SMIK) seperti di
bawah ini:
1. …ayinda mao-maogena sô sara, ayinda malamalangana
so sara, ayinda maka-makâna
sôsara, ayinda mase-masegana sô sara,
sipeya yonina manga mancuyana, royuna
kayogesana sarana wolio (UUB, hlm. 26).
(…tidak besar yang besar hanya
pemerintah, tidak tinggi yang tinggi
hanya pemerintah, tidak kuat yang kuat
hanya pemerintah, tidak berani yang
berani hanya pemerintah. Beginilah kata
orang tua, hanya kebesaran pemerintah
Wolio)
2. Kasimpo yosarana Woliyo yitu yapôli
yapadângiya monayinda yapôli
yapanayinda modangiyana (UUB, hlm.
50).
(Kemudian pemerintah Wolio itu dapat
mengadakan yang tidak ada dan dapat
meniadakan yang ada)
3. Kasimpo yosarana woliyo yitu yapôli
yapadangiya yapakalanga mopekalangana
yapôli yapekatambe mopekatambena (UUB,
hlm. 50-51).
(Kemudian pemerintah Wolio itu
dapat meninggikan yang rendah dan
merendahkan yang tinggi)
4. Yincema-yincema mopekakidi-kidina miya
rangana, yincema-yincema yinda
moyangkana miya rangana, yincemayincema
yinda môsena Sarana Woliyo,
yincema-yincema yinda mayanggana
Sarana Woliyo, yincema-yincema malapaka
yinca miya rangana yasakiya yoallahu Taala
yasakiya yosarana Woliyo (UUB, hlm.51).
(Siapa-siapa yang mengecilkan
orang
lain, siapa-siapa yang tidak
mengangkat orang lain, siapa-siapa
yang tidak mengikuti pemerintah
Wolio, siapa-siapa yang tidak
mematuhi pemerintah wolio, siapasiapa
yang menyakiti hati orang lain
akan direndahkan oleh Allah Taala
akan direndahkan oleh pemerintah
Wolio).
5. …yincema-yincema yamasiaka miya
rangana, mopiyaana miya rangana,
momayekana miya rangana, mopaliharana
miya rangana yangkâta keya yoallâhu Taala
yapekalapeya, yangkata keya yosarana
Woliyo yapekalapeya (UUB, hlm. 51).
(Siapa-siapa yang menyayangi sesamanya,
yang memelihara orang
sesamanya, yang takut kepada orang
sesamanya, yang menghormati orang
sesamanya akan diangkat oleh Allah
Taala diperbaiki, akan diangkat oleh
pemerintah Wolio, diperbaiki)
6. Kasimpo yimasiakana Allahu Taala tê
Sarana Woliyo yofêli malape, yopake malape
(UUB, hlm. 51).
(Kemudian yang disayangi oleh Allah
Taala dan pemerintah Wolio adalah fiil
yang baik, perbuatan yang baik dan
pakaian yang baik)
Berdasarkan kutipan di atas, tampak
bahwa sifat-sifat dan kekuasaan
yang dimiliki pemerintah Wolio sama
dengan
sifat-sifat Tuhan. Hal ini tidak
berarti
SLE telah menyekutukan Tuhan
dengan pemerintah Wolio. Dia terbawa
oleh perasaan keagamaan (pengaruh
kesufiannya)
yang mendalam dalam
penyusunan UUB. Pemahaman terhadap
pemerintah Wolio dan pemahaman terhadap
Tuhan, tentu tidak bisa dicampuradukkan.
Maksudnya, pemerintah Wolio
berjalan menurut pemahaman adat, sementara
Tuhan adalah pemahaman menurut
ajaran keagamaan. Agama tetap menempati
strata tertinggi daripada pemerintah
Wolio, sebagaimana terungkap dalam teks
UUB SMIK berikut.
Yamada-yamadakimo aratâ solana ßoli karo,
yamada-yamadakimo karo solana ßoli lipu,
yamada-yamadakimo lipu solana ßoli sara, yamada-yamadakimo sara solana ß oli agama
(UUB, hlm. 26).
(Hancur-hancurlah harta asal jangan
hancur diri, hancur-hancurlah diri asal
jangan hancur negeri, hancur-hancurlah
negeri asal jangan hancur pemerintah.
Berkata ulama muhakiki pada pemerintah
Wolio, hancur-hancurlah pemerintah asal
jangan hancur agama)
Tampaknya SLE bukan hanya
pemerintah Wolio yang diserupakan
dengan Tuhan, tetapi juga kekuasaan
sultan dan sapati, seperti tertulis dalam
UUB SMIK berikut.
Kasimpo saro laki woliyo yitu Faqâla limâ
yurîdu, mânana, yapewayu malingu pêluyana.
Kasimpo saro sapati yitu Innallaha lâyukhliful
mî’âdi, mânana, satotû-totûna yoallahu tâla
yitu yindâ balî janjina (UUB, hlm. 33).
(Kemudian nama sultan itu Faqâla
limâ yurîdu, artinya berbuat segala
yang dikehendaki-Nya, kemudian nama
sapati itu Innallaha lâyukhliful mî’âdi
artinya, sesungguhnya Allah Taala itu
tidak mengubah janji-Nya)
Selain diserupakan dengan Tuhan, kedudukan
sultan diserupakan pula dengan
martabat alam arwah dalam Martabat Tujuh
(selanjutnya disingkat MT). Alam arwah
menempati
tempat tertinggi dari semua
wujud ciptaan Allah SWT. Di situlah awal
mulanya semua kejadian makhluk yang
bernyawa. Nyawa yang pertama kali
diciptakan oleh Allah SWT adalah nyawa
Nabi Muhammad, karenanya ia disebut
bapak
semua nyawa atau roh (abû alarwah).
Hal itu sebagaimana diungkapkan
dalam hadist Nabi Muhammad SAW yang
artinya ‘Pertama-tama yang dijadikan
Allah Taala itu adalah nyawaku satu kati
dan dua lasa dan empat ribu tahun lebih
dahulu ruh Muhammad, kemudian ruh
yang lainnya’ (SW, hlm. 7).
Demikian halnya dengan sultan yang
menempati tempat tertinggi dalam pemerintahan
Wolio. Meskipun berasal dari
hasil
pilihan rakyat melalui dewan ahli
adat yang disebut Siolimbona, dia berasal
dari golongan bangsawan tertinggi yang
telah mendapat legitimasi baik secara adat
maupun secara pemerintah, yaitu berasal
dari kaumu Tanailandu. Kaumu Tanailandu
diserupakan dengan martabat ahadiyah
dalam MT, yaitu zat Allah semata-mata
yang menurut ahli sufi disebut la-ta-ayun
yang artinya tidak nyata kenyataannya
karena belum ditembus oleh jalannya akal.
Terkait konsep tersebut, sultan dianggap
sebagai
wakil Tuhan di bumi dalam arti
telah mencapai derajat manusia insanul
kamil, karena itu pula ia bergelar khalifatul
khamis.
Penyerupaan pemerintah Wolio dengan
Tuhan dapat meningkatkan ketaatan
masyarakat
pendukungnya terhadap
pemerintah
Wolio. Mereka menganggap
bahwa pemerintah Wolio selain memiliki
kekuatan mistik yang berasal dari luar
Islam juga mengandung mistik Islam.
Demikian pula penyerupaan sultan dengan
Tuhan dan alam arwah dapat meningkatkan
keyakinan bahwa sultan memiliki kekuasaan
lahir dan batin. Dengan kekuasaannya
itu dia dipandang mampu
melihat segala tingkah laku rakyatnya, baik
yang tampak maupun yang tersembunyi.
Sultan diyakini mampu menguasai mereka,
baik fisik maupun mental, baik jasmani
maupun rohaninya. Terkait dengan hal
itu, menurut pemerintah Wolio, sultan dapat
berbuat sekehendaknya (Faqâla limâ
yurîdu) dan rakyat mesti dapat menerima
segala perintahnya.
2. Unsur Martabat Tujuh
Di kalangan masyarakat Buton (Wolio),
istilah MT selain dikenal sebagai nama
sebuah ajaran dalam dunia tasawuf, juga
dikenal sebagai undang-undang kerajaan
Buton. Sultan Buton ke-4 bernama, SLE,
(1597-1633) diketahui sebagai sultan Buton
pertama yang menyusun undang-undang
Buton yang dipengaruhi ajaran tasawuf
(MT), karena itulah undang-undang ini disebut
Undang-Undang Martabat Tujuh atau
MT saja. Namun, perlu kiranya dibuat batasan
yang jelas tentang perbedaan MT
sebagai ajaran tasawuf dan MT sebagai
Undang-Undang Kerajaan Buton. Ajaran MT
meliputi tujuh peringkat atau martabat.

Pertama, martabat Ahadiyah yaitu
zat Allah semata-mata. Para ahli sufi
menyebutnya la-ta-ayun, artinya tidak nyata
kenyataannya sebab belum ditembus oleh
akal. Yang diketahui semata-mata zat Allah,
tidak muncul iktibar sifat atau asma.
Kedua, martabat Wahdah, yaitu sifat
Allah. Para ahli sufi menyebutkan ta-ayunawal,
artinya kenyataan pertama sampainya
akal untuk mengetahui zat Allah
dan untuk memahami sifat Allah, karena
sifat-sifat itulah yang menunjukkan zat,
baik sifat sulbi maupun sifat maujud.
Ketiga, martabat Wahidiyah, yaitu
asma Allah. Para ahli sufi menyebutnya taayun-
tsani, artinya kenyataan kedua. Asma
Allah disebut kenyataan kedua karena
telah ada jalannya akal untuk mengetahui
zat Allah. Asma itulah yang menunjukkan
zat yang bersifat dengan segala sifat yang
sesuai dengan zat-Nya.
Keempat, martabat Alam Arwah, yaitu
keadaan semua nyawa, baik nyawa
manusia maupun nyawa yang lainnya. Dijelaskan
bahwa nyawa yang pertama yang
dijadikan Allah SWT adalah nyawa Nabi
Muhammad SAW. Karenanya, dia disebut
abû al-arwah artinya ‘bapak semua nyawa’.
Nyawa yang lainnya diciptakan dari kelebihan
nyawa Nabi Muhammad SAW. Keadaan
nyawa terlampau halus dan kecil
sehingga tidak dapat dijangkau oleh panca
indera manusia. Orang Arab menyebutnya
ruh dan orang Buton menyebutnya lipa,
artinya keluar masuk atau pergi pulang.
Apabila Allah SWT menghendaki jasad
mati, dikeluarkanlah nyawa itu dari jasad,
akan tetapi nyawa tidak pernah mati. Di
akhirat, nyawa itu dikembalikan lagi pada
jasad, akan tetapi tidak seperti bentuk dan
rupa jasad ketika masih di dunia, dia telah
besar dan tinggi.
Kelima, martabat Alam Misal, yaitu
permisalan semua keadaan. Keadaan
alam misal sangat bermacam-macam
rupanya
dan hanya Allah Taala jua yang
mengetahui berapa jumlahnya. Misalnya,
ada seperti nyawa tetapi bukan nyawa;
seperti malaikat tetapi bukan malaikat,
seperti jin tetapi bukan jin, seperti manusia
tetapi bukan manusia, seperti batu tetapi
bukan batu, seperti kayu tetapi bukan
kayu dan seperti binatang tetapi bukan
binatang. Keadaan alam misal seperti juga
keadaan alam arwah, yaitu masih sangat
halus sehingga tidak dapat terjangkau oleh
panca indera manusia.
Keenam, martabat Alam Ajsam, yaitu
sama keadaan yang nyata seperti tanah,
bulan, awan, batu, kayu, dan air. Dia sudah
dapat dibagi-bagi, dipilah-pilah, serta dapat
dijangkau oleh panca indra manusia. Alam
Ajsam disebut juga alam syahadah, artinya
alam nyata. Secara berurutan yang dijadikan
Allah Taala adalah Arasyi dan Kursiy, alam,
laugh mahfuz, bulan tujuh lapis, dan tanah
tujuh lapis. Arasyi dan Kursiy serta bulan
tujuh lapis itu disebut wujud aba’i, artinya
keadaan semua bapak ajsam. Di bawah bulan
tujuh lapis, tanah itu disebut wujud ulaha’ti,
artinya keadaan semua ibu ajsam. Ibu ajsam
beranakkan keadaan di atas dan di bawah
meliputi tiga hal. Pertama, Ajsamul haiwana’ti,
artinya semua kejadian hewan. Kedua,
ajsamul haimâda’ti, artinya kejadian yang
kental dan yang keras seperti emas, tembaga,
besi dan timah. Ketiga, ajsamul naba’ta’ti,
artinya kejadian semua yang tumbuh, seperti
kayu dan rumput. Semua keadaan yang tiga
itu diciptakan tidak semata-mata karena atas
serasinya dua keadaan di atas dan keadaan
di bawah, tetapi atas qudrat dan iradat Allah
Taala. Jism pertama yang diciptakan Allah
Taala di atas tanah adalah jism manusia
yaitu nenek kita, Nabi Adam AS. Karenanya,
ia disebut abuwal bataru artinya bapak semua
jasad. Semua jasad manusia berkumpul pada
kepala Adam yang meliputi anasir air, angin,
api, dan tanah.
Ketujuh, martabat Alam Insan, yaitu
manusia. Martabat manusia disebut
juga martabat ajamiati, artinya pangkat
yang mengumpulkan semua dalil yang
menunjukkan
keadaan Allah Taala, baik
sifat Jalal-Nya maupun Jamâli-Nya; sifat
kebenaran dan keelokan-Nya. Manusia
merupakan
tempat berkumpulnya dua
jenis teladan; yaitu nyawa sebagai teladan haq dan badan sebagai teladan khaliq.
Nyawa manusia disebut teladan haq karena
nyawa merupakan jalan sifat dua
puluh seperti juga sifat dua puluh pada
Allah Taala. Hanya saja, hakikatnya yang
berbeda dengan sifat Allah Taala, artinya
badan manusia merupakan teladan, karena
semua yang ada di alam besar ada juga
pada badan manusia. Misalnya, tanah di
alam besar, pada manusia adalah daging,
batu pada alam besar, pada manusia adalah
tulang, laut di alam besar, pada manusia
adalah ingus, air pada alam besar, pada
manusia adalah ludah, kayu di alam besar
pada manusia adalah rambut, api di alam
besar pada manusia adalah suhu badan,
angin pada alam besar pada manusia
adalah pernapasan, dan seterusnya seperti
itu. Alam pada manusia disebut alam
saghir, artinya alam kecil. Pada hakikatnya,
manusia itu adalah alam kabir, yakni alam
besar karena tidak ada yang ada di alam
besar ini yang tidak ada teladannya pada
manusia. Akan tetapi, tidak semua yang
ada pada manusia ada teladannya di alam
besar, yaitu kalbu nurani yang disebut
ruh. Itulah yang ditanyakan Allah Taala
ketika berada di alam arwah. Allah Taala
berfirman yang artinya ‘Tidak leluasa Aku
di bumi-Ku dan tidak leluasa Aku di langit-
Ku, hanya leluasa Aku di kalbu hamba-Ku
yang percaya, yang takut dan yang suci’.
Yang dimaksud dengan leluasa, Allah
Taala berada di kalbu hamba-Nya yang
percaya itu artinya bahwa kalbu itu yang
mengingat keadaan Allah Taala sehingga
fanalah dia. Itulah yang disabdakan oleh
Nabi Muhammad SAW yang artinya ‘ada
satu waktu aku ini tidak leluasa aku di
dalam waktu itu’.
Menurut SMIK, tiga martabat yang
pertama yaitu (ahadiyah, wahdah, dan
wahidiyah) disebut martabat qadim yang
baqa. Yang mendahulukan dan yang mengakhiri
bukan zaman melainkan akal.
Apabila yang mendahului dan yang
mengakhiri
adalah zaman, yang lebih
dahulu
adalah zat-Nya, kemudian sifat-
Nya dan yang terakhir adalah asma-Nya.
Mustahil Allah Taala hal yang demikian
itu. Ketiganya disebut satu per satu agar
ditembus oleh akal. Menurut Braginsky
(1993: 151) ketiga martabat yang pertama
itu bersifat kekal, tidak diciptakan dan
tidak memiliki wujud yang menyatakan
secara lahiriyah; dan ketiga-tiganya merupakan
wujud alam semesta dalam kesadaran
Ilahi.
Tiga martabat berikutnya (alam
arwah, alam misal, dan alam ajsam)
memiliki wujud yang menyatakan secara
lahiriyah, bersifat ciptaan dan mengalami
kehancuran (Braginsky, 1993:152). Braginsky
menjelaskan bahwa martabat yang
terakhir adalah martabat manusia sempurna.
Dialah yang paling rendah sekaligus
yang
paling tinggi di antara martabat-martabat
yang berwujud aktual. Oleh karena itu, ia
mengandung segala manifestasi absolut.
Martabat alam insan (insanul
kamil) inilah
yang tampil sebagai intipati rohani yang
melaluinya makhluk kembali kepada
Khaliknya.
Tujuh peringkat wujud dalam MT
tersebut kemudian digunakan oleh SLE
sebagai tamsil atau teladan dalam penetapan
jumlah pangkat atau jabatan
dalam struktur pemerintahan Wolio. Hal
ini sebagaimana terungkap dalam SW
SMIK di bawah ini.
Matayuya yingkô yotuladana murutabati/
tuju yi sarana Woliyo yitu yopangka²mo yitu
yituladana/ yitu. Yokagagarina mincuyana
haqiqatina. Yotuladana yi murutabati/ ahadiyati
yitu yoqayumu Tanayilandu, yotuladana
yomurutabati/ wahadati yitu yoqayumu
Tapi-Tapi, yotuladana yomurutabati //21//
wâhidiyati yitu yoqayumu Kumbewaha,
yotuladana yomurutabati/ alamu aruwaha yitu
yolaki Woliyo, yotuladana yomurutabati alamu/
mitsâli yitu yosapati, yotuladana yomurutabati
alamu/ ajsâmu yitu yokenipulu, yotuladana
yomurutabati alamu/ insâni yitu yokapitalayo
ruyamiyayiya. Yosiytumo/ yotapisaka mominana
yi Sulutani Dayanu Ihsaanu al-Din/
Moßolina Payuna … (SW, hlm. 20-21).
(Ketahuilah engkau teladan Martabat/
Tujuh pada pemerintahan Wolio itu
sudah pangkat-pangkat itu. Teladan/ itu
penghitungannnya bukan hakikatnya:
teladan pada martabat/ ahadiyah itu kaum Tanailandu; teladan martabat/ wahdah itu
kaum Tapi-Tapi; teladan martabat //21//
wahidiyah itu kaum Kumbewaha; teladan
martabat/ alam arwah itu sultan; teladan
martabat/ alam mitsal itu sapati; teladan
martabat alam/ ajsam itu kenepulu; teladan
martabat alam/ insan itu kapitalao yang
dua orangnya. Itulah/ yang berasal dari
Sultan Dayanu Ikhsanuddin/Moßolina
Pauna)
Berdasarkan kutipan tersebut, penetapan
tujuh pangkat dalam pemerintah Wolio oleh
SLE disamakan atau diserupakan dengan
tujuh peringkat atau tujuh martabat dalam MT.
Pangkat pertama, kaum Tanailandu disamakan
dengan martabat ahadiyah. Pangkat kedua,
kaum Tapi-Tapi disamakan dengan martabat
wahdah. Pangkat ketiga, kaum Kumbewaha
disamakan
dengan martabat wahidiyah.
Pangkat
keempat, sultan disamakan dengan
martabat alam arwah. Pangkat kelima, sapati
disamakan dengan martabat alam mitsal.
Pangkat keenam, kenepulu disamakan dengan
martabat alam ajsam. Pangkat ketujuh,
kapitalao
yang dua orang disamakan dengan
martabat alam insan.
Tiga pangkat pertama (kaum Tanailandu,
Tapi-Tapi, dan Kumbewaha) dalam istilah
adat dikenal dengan nama kamß oru-ß oru
tulupalena, yaitu tiga pangkat batiniah yang
bersifat kekal yang menjadi cikal-bakal
atau asal-usul kaum bangsawan yang
kelak akan menduduki empat pangkat
berikutnya
yang bersifat lahiriyah (sultan,
sapati, kenepulu, dan kapitalao). Sebagaimana
diketahui bahwa undang-undang ini pertama
kali disusun oleh tiga orang tokoh,
yakni
(1) La Elangi, pejabat Sultan dari
golongan bangsawan kaum Tanailandu;
(2) La Singga, pejabat sapati berasal dari
golongan
kaumu Tapi-Tapi; dan, (3)
La Bula, pejabat kenepulu berasal dari
golongan bangsawan kaumu Kumbewaha.
Adapun pejabat kapitalao pada masa itu
tidak disebut namanya, meskipun ia juga
berasal dari salah satu dari ketiga golongan
bangsawan tersebut. Pada prinsipnya,
antara golongan bangsawan yang satu
dengan golongan bangsawan yang lainnya
dari ketiga golongan itu masih tergolong
hubungan keluarga dekat.
Kesamaan atau keserupaan antara
pemerintah Wolio dengan MT
sesungguhnya lebih condong pada jumlah
perhitungan pangkat daripada makna
yang dikandung oleh setiap pangkat. Hal
ini sebagaiman terungkap dalam teks UUB
SMIK di bawah ini.
Matayuya yingkô yotuladana murutabati
tuju yi sarana woliyo yitu yopangka-pangkamo
yitu yituladana yitu. Yokagagarina mincuyana
haqiqatina (UUB, hlm. 20).
(Ketahuilah engkau teladan martabat
tujuh pada pemerintah Wolio itu, sudah
pangkat-pangkatnya itu teladannya. Penghitungannya
bukan hakikatnya)
Dengan demikian, haruslah dibedakan
antara pemahaman terhadap makna yang
dikandung oleh setiap pangkat dalam
pemerintah Wolio dan pemahaman
terhadap makna
yang dikandung oleh
setiap pangkat atau martabat dalam
MT. Artinya, pangkat-pangkat dalam
pemerintah harus dijelaskan
menurut
pemahaman adat, sedangkan MT harus
dijelaskan menurut pemahaman tasawuf.
Pada masa itu (masa pemerintahan SLE,
1597-1633) alam pemikiran
masyarakat
Buton di kalangan istana kerajaan
khususnya kalangan bangsawan
dan
petinggi kerajaan sangat diwarnai oleh cara
berpikir kesufian. SLE sendiri memperoleh
ajaran tasawuf MT dan Sifat Dua Puluh
dari salah seorang gurunya yang bernama
Syarif Muhammad. Menurutnya, masuknya
pengaruh tasawuf (MT dan Sifat Dua Puluh)
itulah yang menjadikan pemerintah Wolio
menjadi berkah, sebagaimana terungkap
dalam UUB SMIK di bawah ini.
Kasimpo yosarana woliyo yitu
yibarakatiakana yosara yi Allahu Taala
yabinduya mina yi murutabati tuju tê sifatu ruya
pulu Moßolina payuna. Yoguruna Moßolina
Payuna, yofirusu Muhamadi yamapupumo ß
ari-ß ariya yiyabakana yoilimûna Allahu Taala.
Yaß âkamo pangka yi Allahu Taala yapayamba
maya yofirusu Muhammadi Moßolina Pauna
pitu pangka, tulu pangka yaqudimo pata pangka
muhadatsi (UUB, hlm. 44). (Kemudian pemerintah Wolio itu
makanya berkah pada Allah Taala karena
dicabut dari Martabat Tujuh dan Sifat
Dua Puluh oleh Moßolina Pauna. Guru
Moßolina Pauna ialah Firus Muhammad.
Habislah semua ilmu Allah Taala ditanyakannya.
Ditanyakannya tentang
pangkat Allah Taala. Diberitahukannyalah
Firus Muhammad kepada Moßolina Pauna
tujuh pangkat, tiga pangkat qadim dan
empat pangkat muhadatsi)
Dengan demikian, sangatlah mungkin
Sultan La Elangi yang berlatar belakang seorang
sufi dalam menerapkan kebijakan
politik
kepemerintahan juga dipengaruhi
alam pemikiran kesufiannya. Adanya pembatasan
tujuh pangkat dalam pemerintahan
Wolio yang diserupakan dengan
jumlah
pangkat
dalam MT serta pembatasan tiga
asal golongan bangsawan kaumu (Tanailandu,
Tapi-Tapi, dan Kumbewaha)
yang
kemudian diserupakan dengan tiga martabat
(ahadiah, wahdah, dan wahidiyah)
dalam MT yang kelak akan menduduki empat
jabatan penting (sultan, sapati, kenepulu,
dan kapitalao) dalam pemerintahan Wolio
merupakan contoh konkret akan hal itu.

Wolio

 

Sejak masa pemerintahan SLE telah ditetapkan
bahwa
jabatan sultan tidak lagi berasal dari
putra
mahkota, akan tetapi melalui suatu
proses pemilihan oleh dewan ahli adat yang
disebut Siolimbona. Meskipun melalui suatu
proses pemilihan, dengan adanya kebijakan
politik yang membatasi ruang lingkup bangsawan
kaumu yang kelak mengikuti pencalonan
jabatan sultan, kelak sultan terpilih
pun masih tergolong lingkungan keluarga
juga.
Pada masa pemerintahan Sultan
Buton ke-7 yang bernama Saparigau (1645-
1656), pangkat-pangkat pemerintah Wolio
yang ditetapkan SLE mengalami perubahan.
Sultan Saparigau mengadakan jabatan
Lakina Sora Wolio sebagai salah satu
jabatan
strategis dalam pemerintahan
Wolio.
Jabatan tersebut dimasukkan dalam
struktur kepangkatan pemerintah
Wolio
yang tujuh. Dengan demikian,
pangkat
sultan tidak lagi masuk dalam
struktur
kepangkatan yang tujuh. Sultan
Saparigau
memosisikan pangkat sultan
sebagai
penghubung antara pangkat
yang tiga (Tanailandu, Tapi-Tapi, dan
Kumbewaha) dengan pangkat yang empat
(sapati, kenepulu, Lakina Sora Wolio
dan kapitalao). Pangkat sultan tidak lagi
diserupakan dengan martabat ahadiah,
tetapi
diserupakan dengan alam barzah.
bagan berikut menggambarkan perubahan
struktur kepangkatan pemerintah Wolio.
Bagan di atas menunjukkan bahwa
Sultan Saparigau tetap mempertahankan
jumlah
pangkat yang ditetapkan SLE.
Perbedaannya terletak pada isi pangkat
keempat sampai dengan pangkat keenam
(Sultan, Sapati, dan Kenepulu) yang diserupakan
dengan martabat alam arwah, alam
misal, dan alam ajsam, sedangkan menurut
Sultan Saparigau terdiri atas pangkat (sapati,
kenepulu dan lakina Sora Wolio) yang
juga diserupakan dengan martabat alam arwah, alam misal, dan alam ajsam. Hal ini
menunjukkan bahwa meskipun pasangan
kata-kata yang ditamsilkan berubah-ubah,
makna yang dirujuk oleh pasangan kata
itu tetap mengandung keserupaan atau kesamaan
dalam konteks tertentu. Pangkat
sultan menurut pemerintah Wolio SLE diserupakan
maknanya dengan martabat
alam arwah, sedangkan menurut Sultan
Saparigau diserupakan dengan pangkat
alam arwah, yakni sapati. Adapun pangkat
sultan menurut sultan Saparigau diserupakan
maknanya dengan alam barzah.
Demikian pula dengan pangkat sapati dan
kenepulu menurut pemerintahan Wolio
SLE diserupakan dengan martabat alam
misal
dan alam ajsam, sedangkan menurut
Sultan
Saparigau, martabat alam misal dan
alam ajsam diserupakan dengan pangkat
kenepulu dan pangkat Lakina Sora Wolio.
Menurut sultan La Elangi, jabatan
sultan merupakan jabatan yang paling
mulia di dalam pemerintahan Wolio,
selain asal usulnya jelas, yaitu dari
golongan bangsawan dari kamboru-boru
talupalena
(kaum Tanailandu, Tapi-Tapi,
dan Kumbewaha). Ia juga merupakan
hasil pilihan rakyat melalui dewan ahli
adat yang disebut Menteri Siolimbona.
Mereka
berasal dari golongan walaka.
Selain itu, sultan diposisikan sebagai
anak oleh Menteri Siolimbona, sedangkan
Menteri Siolimbona diposisikan sebagai
bapak oleh sultan. Sultan dianggap anak
Menteri Siolimbona karena merekalah
yang memilih dan mengangkatnya sebagai
sultan. Dalam pemerintah Wolio, sultan
dianggap suci secara adat; dianggap
sebagai bayi yang berada di atas pangkuan
ibunya, yang pekerjaannya hanya
menangis dan tertawa. Haji Abdul Ganiu
mengungkapkan:
Bahwasanya telah sucilah daku daripada
adat, dan jadilah aku seperti kanak-kanak
di atas ribaan yang menyusui dan tiada
bagiku suatu jua pun hanyalah tertawa
dan menangis. Tetapi apabila aku tertawa,
maka hendaklah kamu tau ilakina baikbaik
dan apabila aku menangis hendaklah
kamu tau ilakina baik-baik tiada aku
akan tanganku mencapaikan melainkan
diberikan daku oleh menteri yang empat
itu. Jikalau daripada api sekalipun
bahwasanya tiada aku anguslah melainkan
menteri itu yang angus dan tiada dan tiada
aku makan makanan dan tiada aku minum
akan minuman melainkan dibukakan oleh
menteri itu akan mulutku. Jikalau daripada
racun sekalipun tiada mabuk melainkan
menteri itu yang mabuk. Dan lagi tiada
tangkal akan hadlaratku melainkan suatu
jua yaitu adil. Itulah tanda kepujianku dan
kecelaanku (Miratut Tamam: 5).
Menurut kutipan tersebut, sultan tidak
berarti boleh melakukan tindakan sewenang-
wenang terhadap peraturan adat
pemerintah Wolio. Sultan dimuliakan atau
dipuji dalam pemerintahan Wolio karena
ia mampu berbuat adil kepada pemerintah,
adat, dan rakyat. Maka, ia disebut bapak
kemuliaan. Namun, apabila ia tidak mampu
lagi menunjukkan kemuliaannya, ia akan
dicela dan dihina sehingga ia pun akan
diturunkan dari jabatannya sebagai sultan.
Haji Abdul Gani menjelaskan bahwa
sultan diturunkan dari jabatannya apabila
melanggar hal-hal berikut.
Pertama, sultan merusakkan nikah
orang lain atau anak perempuan orang;
kedua, sultan itu membandingkan adat
negerinya dengan adat negeri lain yang
menyebabkan adat negerinya lebih kecil
atau lebih rendah dari adat negeri lain;
ketiga, sultan atau raja itu adalah saudagar,
yang menyebabkan kesengsaraan rakyatnya
karena terlalu mementingkan hartanya
daripada kepentingan negerinya,
sultan seperti ini dikeluarkan kemudian
dirampas segala hartanya; keempat, sultan
itu meringankan adat dalam negerinya
(Miratut Tamam: 68).
Yang menasihati sultan agar berbuat
baik terhadap adat adalah Menteri Peropa.
Adapun isi nasihatnya antara lain adalah:
…jangan engkau ambilkan adat
negeri yang lain, artinya jangan engkau
persembahkan negerimu ini terhadap
negeri yang lain dan jangan engkau
bersaudarakan, artinya jikalau saudaramu
sekalipun, jangan malu menghukumkan
dan jangan malu bersahabatkan sama.
(Miratut Tamam: 15). Apabila nasihat itu dinilai telah dilanggar
oleh sultan, sapatilah yang mengambil
alih. Menurut pemerintah Wolio, sapati
disebut bapak kekerasan sedangkan sultan
disebut bapak kemuliaaan. Haji Abdul Ganiu
menjelaskan sebagai berikut.
… sapati itu bapak kekerasan sekalian
adat pegawai, karena adat kekerasan itu
tiada lainnya melainkan kepada sapati jua.
Apabila engkau telah faham bahwa raja
itu bapak kemuliaaan maka jadilah sapati
itu anak raja pada pihak kemuliaannya.
Demikian lagi sapati itu bapak kekerasan,
maka jadilah raja anak sapati pada pihak
kekerasannya artinya kemuliaan sapati itu
di bawah kemuliaan raja dan kekerasan
raja di bawah kekerasan sapati. Dengarkan
olehmu hai sapati yang budiman, bahwa
engkau itu bapak sultan dan anaknya pun
engkau juga. Maka apabila engkau dilihat
atawa menang suatu pekerjaannya atawa
perbuatan merusakkan adat peganganmu,
engkau datang kepadanya serta rupakan
dirimu seperti anaknya yang baharu lari
di dalam rumah. Jadikan adat itu seperti
perintahmu, lalu engkau duduk di atas
ribaannya serta adukan perintahmu
yang rusak itu. Maka apabila tiada ia
memulangkan seperti sedianya maka
engkau menangis, dengan bagai-bagai
tangisnya hingga kurang air matanya dan
hilang suaranya dan sakit rongkongannya.
Apabila raja itu tiada dikasihnya dan
sayangnya pada melihat hal yang demikian
itu, maka engkau pikir di dalam saat itu
bahwa keadaanmu itu bapak kekerasan
dan raja itu anakmu di atas ribaannya.
Maka ajarkan olehmu akan dia bagai-bagai
pengajaran seperti bagaimana adat bapak
kepada anaknya hingga tiada engkau beri
makanan dan minuman dan pakaian. Suruh
dia keluar di dalam rumah kedudukannya,
dan ambil sekalian pakayannya, biarlah
ia lapar dahaga dan bertelanjang karena
ia durhaka kepada bapaknya (Miratut
Tamam: 23-24).
Menurut kutipan tersebut, apabila
sultan tidak lagi menuruti nasihat Menteri
Peropa, tugas sapati untuk menasihati dan
mengajarinya. Apabila sultan tidak tunduk
lagi dengan nasihat sapati, sesuai dengan
kedudukan dalam pemerintah Wolio
sebagai bapak kekerasan dalam arti kuasa
kepada sultan, kuasa kepada sekalian rakyat
dalam negeri, kuasa kepada dirinya sendiri, kuasa
membunuh, kuasa mengusir, kuasa merampas
dan menyalahkan serta kuasa menurunkan
nama pegawai (Miratut Tamam:71-72), ia
berhak menjatuhkan hukuman kepada
sultan sesuai kesalahannya.
Dalam kaitannya dengan ajaran MT,
posisi sultan diserupakan dengan alam
arwah, yaitu pangkat pertama dari alam
ciptaan yang memiliki wujud secara lahiriah
(alam arwah, alam misal, dan alam ajsam).
Sultan merupakan pangkat pertama yang
dinyatakan dalam wujud secara lahiriah
yang dilahirkan oleh pemerintah Wolio
(sultan, sapati, kenepulu, dan kapitalao).
Masih menurut Haji Abdul Ganiu.
Sebab dinamai raja Buton ini sultan
karena nama sultan itu mencapai asma
Arrahman, diibaratkan sifat Arrahman itu
sempurnalah dengan adilnya dengan dua
kelakuan pada dirinya dalam melakukan
kebesarannya; pertama mematutkan fahala
hambanya yang menurut titah sultan dan
kedua, menuntut akan siksa rakyatnya
yang berbuat jahat yang menyalahkan
adat dan yang melawan peraturan adat
negerinya (Miratut Tamam: 71-72).
Sultan diposisikan sebagai bapak
kemuliaan,
orang tua bagi segala bangsawan
kaumu dan juga menjadi orang
tua di dalam dan orang tua di luar. Oleh
karena itu, sultan diibaratkan “khalifatullah”
(wajib al wujud) karena memiliki
dua hakikat pada dirinya, yakni: (1) hakikat
wajibnya karena ia asal-usul bangsanya
dan (2) hakikat wujudnya, karena ia
lagi-lagi ia tiada mempunyai kekurangan
lagi suci di dalam mencapai segala pekerjaannya
(Miratut Tamam: 70).
Sultan juga selalu mendapat pujian
di dalam khutbah di atas mimbar terakit
hakikat dirinya yang berjumlah empat
perkara (Miratut Tamam: 71). Pertama,
akhiar, yaitu selain sebagai pilihan seluruh
warga negeri, ia juga yang patut
menjadi
sultan. Kedua, derajat yaitu ia
diangkat dan memimpin tahta kerajaan
serta
kekuasaannya penuh kemuliaan.
Ketiga,
maudlui yakni dihantarkan anak
perawannya dari pada segala saat rakyat negeri Buton ini adanya. Keempat, makbul
yaitu diterima Allah pada tiap-tiap segala
hajatnya dan maksudnya karena adalah
ia
berlindung kepada cahaya Nur Muhammad
di dalam alam dunia ini adanya.
Fungsi MT dalam pembentukan
pangkat-pangkat pemerintah Wolio adalah
melegitimasi kedudukan para pejabat
penting dalam pemerintah Wolio (sultan,
sapati, kenepulu dan kapitalao)
beserta asal-usulnya (kaumu Tanailandu,
Tapi-Tapi, dan Kumbewaha) sehingga
meningkatkan kharismatik, kewibawaan
dan kewenangan mereka sebagai penguasa
dalam pemerintahan Wolio. Kebijakan
politik SLE menetapkan tujuh pangkat
dalam pemerintah Wolio sebenarnya
merugikan
hak-hak bangsawan lain di
luar bangsawan yang tiga tersebut. Mereka
tidak berkesempatan untuk menduduki
empat jabatan penting (sultan,
sapati, kenepulu, dan kapitalao) dalam
pemerintah
Wolio. Lebih dari pada itu,
SLE melegitimasi kekuasaan politik, baik
secara adat maupun secara agama (tasawuf
Islam).
Hubungan keserupaan makna antara
tujuh pangkat dalam pemerintah Wolio
semasa SLE dan ajaran MT terdapat
pada proses penciptaannya. Prosesproses
penciptaan
alam semesta (dunia
makrokosmos) oleh Allah SWT melalui
tujuh peringkat
wujud atau martabat
(ahadiah, wahdah, wahidiyah, alam arwah,
alam misal, alam ajsam, dan alam insan)
diserupakan
dengan proses penciptaan
pangkat-pangkat dalam pemerintah Wolio
(dunia mikrokosmos) oleh SLE yang
juga melalui tujuh peringkat wujud atau
pangkat (Kaumu Tanailandu, Tapi-Tapi,
Kumbewaha, Sultan, Sapati, Kenepulu,
dan Kapitalao). Sultan Saparigau yang
juga membuat tujuh pangkat (kaumu
Tanailandu,
Tapi-Tapi, dan Kumbewaha,
sapati, kenepulu, Lakina Sora Wolio, dan
kapitalao). Dengan demikian, terkesan
bahwa
pangkat-pangkat pemerintah Wolio
dianggap sama dengan Martabat Tujuh.
Menurut pandangan Sultan La Elangi yang
juga seorang sufi, hal ini bukan berarti telah
terjadi penukaran agama (ajaran Martabat
Tujuh) dengan Undang-Undang Buton
(pangkat-
pangkat pemerintah Wolio)
sehingga keyakinan terhadap agama dapat
diganti dengan keyakinan terhadap Sarana
Wolio. Sultan La Elangi yang dikenal
sebagai penyusun pertama Undang-
Undang Buton yang dipengaruhi ajaran
tasawuf
Islam (Martabat Tujuh) sangat
dipengaruhi oleh perasaan keagamaannya
yang mendalam, dan bukan keyakinannya
terhadap sarana Wolio. Pada masa itu (abad
ke-17) penulisan karya undang-undang
di Nusantara sangat mengemuka yang
dimulai dari kesultanan Aceh (Hooker,
1984 : 7). Pada masa itu pula ajaran tasawuf
heterodoks berkembang luas. Ia berazaskan
doktrin tujuh tahap kewujudan yang
dikenali sebagai wujudiyah. Oleh karena itu,
meskipun
pengetahuan mereka tentang
Islam
masih kurang, akan tetapi tidak
mungkin
antara undang-undang dan ilmu
keagamaan mereka dapat dipisahkan.
3. Unsur Sifat Tuhan yang Dua Puluh
Pada hakikatnya ajaran tasawuf mengenai
sifat Tuhan yang dua puluh tidak
dapat dipisahkan dari ajaran tasawuf MT.
Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya,
martabat pertama dalam MT
disebut
martabat ahadiyah yang sematamata
hanya mengenal zat Allah. Martabat
yang kedua yaitu martabat wahdah telah
mengenal
sifat-sifat Allah. Para ahli sufi
menyebutkan ta-ayun-awal yang artinya
kenyataan pertama sampainya akal
mengenal zat Allah untuk memahami sifat
Allah. Sifat Allah itulah yang menunjukkan
zat Allah, baik sifat sulbi maupun sifat
maujud. Hal ini sebagaiman firman
Tuhan yang dijelaskan dalm teks Undang-
Undang Buton Sultan Muhammad Idrus
Kaimuddin (hlm. 5), zâtullahi qadîmun,
artinya zat Allah itu sedia adanya; atau,
zâtullahi baqâ’un artinya zat Allah itu
kekal; atau, zâtullahi mukhâlifatu lilhawâditsi
artinya Allah Taala itu tidak sama dengan
segala sesuatu yang baru; atau, zâtuhu yatusifu bilhiya’ti artinya zat Allah itu
bersifat hidup atau seumpama dengan itu.
Berikut ini adalah uraian secara lengkap
sifat dua puluh dalam UUB SMIK.
Yalapasi Moßolina Payuna yatulada
murutabati tuju/ yitu yatuladamo mini
shifatu ruya pulu. Yoshifatu ruya pulu yitu/
yawâjibu yapayiyaka âqili bâliqha yasayubawa
teyayulumporeya/ yi totona yincana. ßâ-ßâna,
yoshifatu mowâjibuna yitu yowujudu, / mânana
yodângiya, ruyânguyaka, yoqadimu, mânana
yatoka, taluyanguyaka,/ yobaqâ, mânana
yasadâdâ, patânguyaka, yomukhâ lifatullilhawâditsi,
/ mânana yaposala tê yiyapayiyaka
mosimpona, limânguyaka, oqiyaamuhu/
taala binafsihi, mânana yakakaro tê sakarokarona,
namânguyaka,/ yowahadainayhi,
mânana sângu-yanguna, pituyanguyaka,
yohiyâti,/ mânana yadadi, waluyanguyaka,
yoilimû, mânana yamatayu, siyoyanguyaka,/
yoqudarati, mânana yapôli, sapuluyaka,
yoirâdati, mânana/ yapêlu, sapulusânguyaka
yosamâ, mânana yaporango, sapulu/
ruyânguyaka yobasyara, mânana yopokamata,
sapulutaluyanguyaka, yokalamu,/ mânana
yakôni, sapulupatânguyaka yohiyatu, mânana
madadina,/sapululimânguyaka, yoâlimu, mânana
momatayuna, sapulunamânguyaka,
//23// yokadirun, mânana yopôlina, sapulupituyanguyaka,
yomurîdu, mânana/ yopêluna,
sapuluwaluyanguyaka, yosamiu, mânana
morangona, / sapulusiyoyanguyaka, yobashiru,
mânana mopokamatana, yiruyapuluyakana,/
yomutakâlimu, mânana mokônina….(UUB,
hlm. 22-23)
(Setelah Moßolina Pauna teladan Martabat
Tujuh/ itu berteladan pada Sifat Dua
Puluh. Sifat Dua Puluh itu/ wajib bagi siapa
yang akil baligh difahami dan disimpul
mati/ di dalam hatinya. Pertama-tama,
Sifat Dua Puluh yang wajib itu wujud;/
artinya ada, Kedua, qadim, artinya sedia,
Ketiga,/ baqaa artinya kekal. Keempat,
mukhalifatullilhawaditsi/ artinya tidak
sama
dengan sesuatu yang baru. Kelima,
qiyamuhu/taala binafsihi artinya berdiri
dengan sendirinya.Keenam,/ wahdaniyah
artinya satu-satunya. Ketujuh, hayat/
artinya hidup. Kedelapan, ilmu artinya
mengetahui. Kesembilan,/ qudrat
artinya kuasa, Kesepuluh, iradat artinya/
kemauan. Kesebelas, samaa artinya
mendengar, Kedua belas,/ basyar artinya
melihat, Ketiga belas, kalam/artinya yang
berkata, Keempat belas, hiyat artinya
hidup,/ Kelima belas, alim artinya yang
maha mengetahui, Keenam belas, //23//
kadirun artinya yang kuasa, Ketujuh belas
muridun artinya/ yang berkemauan,
Kedelapan belas sami’un artinya yang
mendengar,/ Kesembilan belas bashirun
artinya yang melihat, Kedua puluh/
mutakalimun artinya yang berkata).
Menurut SMIK, siapa saja orang Wolio
yang sudah dewasa, wajib memahami di
dalam hatinya sifat Allah yang dua puluh
itu. Dari kedua puluh sifat itu, tujuh sifat
di antaranya diamanatkan oleh Allah SWT
kepada manusia untuk memperbaiki dirinya.
Yang diberikan pertama kali oleh
Allah SWT kepada manusia adalah hidup,
dimaksudkan agar setiap manusia wajib
menjaga hidupnya, jangan dirusak sampai
menyebabkan
kematian, kecuali dengan
ridla-Nya. Kedua, pengetahuan, maksudnya
setiap manusia wajib mengetahui keadaan
dirinya untuk mengenal keadaan Tuhannya,
sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW,
“man’arafa nafsahu faqad arafa rabbahu”,
artinya ’siapa-siapa yang mengenal dirinya
akan mengenal pula keadaan Tuhannya.’ Ketiga,
kuasa, yang dengannya manusia wajib
menggunakan untuk mengerjakan semua
jenis ibadah yang diwajibkan Allah SWT,
baik ibadah lahir maupun batin, serta bukan
untuk pekerjaan maksiat, baik maksiat lahir
maupun batin. Keempat, kehendak, bahwa
setiap manusia wajib menggunakan
kehendaknya untuk mencapai kehidupan
yang baik, di dunia maupun akhirat. Kelima,
pendengaran, bahwa setiap manusia wajib
menggunakan pendengarannya untuk
mendengarkan segala kata yang mengandung
perintah Allah SWT dan Rasulullah.
Jangan sampai pendengaran digunakan
untuk
mendengarkan kata-kata yang tidak
baik, terutama yang mengandung
fitnahan, makian, dan hinaan, terhadap
sesama manusia. Keenam, penglihatan, wajib
bagi setiap manusia menggunakan penglihatannnya
untuk melihat hal-hal yang diwajibkan
menurut ajaran agama Islam.
Ketujuh, perkatan, bahwa wajib bagi setiap
manusia menggunakan perkataannya untuk
mengatakan segala hal yang diwajibkan
menurut ajaran agama Islam. Dalam hubungannya dengan pemerintah
Wolio, jumlah sifat Tuhan yang dua
puluh tersebut digunakan oleh SLE untuk
menetapkan jumlah kelengkapan adat bagi
sultan dan sapati yang juga berjumlah dua
puluh. Kelengkapan adat sultan berjumlah
dua belas, sedangkan sapati berjumlah
delapan berasal dari tiga daerah, yaitu
Jawa, Pancana (Wuna), dan Wolio. Setiap
daerah meliputi empat kelengkapan adat.
Daerah Jawa terdiri atas pau ß ia, paramaDani,
gambi yisoda, dan somba. Daerah
Pancana (Wuna) terdiri atas ßante, kabutu,
pomua, dan kalonga. Sementara, daerah
Wolio
terdiri atas ßeloßaruga umane,
ßeloßaruga ß awine, susua wolio, dan susua
papara. Kedua belas kelengkapan adat
tersebut dilengkapi dengan isinya yang
juga
berjumlah dua belas. Dari Jawa terdiri
atas ßangka mapasa, rampe, ikane yogena,
dan ambara. Dari Pancana (Wuna) terdiri
atas popene, suruna karo, tali-tali, dan
karambau. Sementara, dari Wolio terdiri
dari yisalâka, yikodosâka, yiß atuâka, dan
yimateâka. Adapun kelengkapan adat sapati
yang berjumlah delapan dilengkapi
dengan
isi kekerasan yang terdiri atas lima
hal pokok, yakni dosa, pasabu, pomurusi,
papasi, dan pekamate. Adapun yang sampai
kepada penjaga kelengkapan adat itu juga
meliputi delapan bagian, yaitu: (1) tambena
toba; (2) kasabe; (3) bangu te tobata; (4) karoro
tujuh ßoka dua suku; (5) kaß atuana rambanua
dan suludaduna kambilo tujuh ßoka dua suku;
(6) ßotu ßitara arata pusaka; (7) aßa moposana
yi taliku; dan, (8) pupuna katepi.
4. Unsur Al-Qur’an yang Tiga Puluh
Juz
Al-Qur’an adalah kalam Allah SWT
sekaligus mukjizat yang diturunkan (diwahyukan)
kepada Nabi Muhammad SAW
dan membacanya adalah ibadah (Adlani,
2001:xi). Al-Qur’an yang tersusun dalam
30 juz merupakan sumber dari segala
sumber hukum dan kebenarannya yang
bersifat mutlak. Dalam hubungannya dengan
pemerintah Wolio, jumlah 30 juz ini
digunakan oleh SLE untuk menentukan
jumlah menteri dalam pemerintah Wolio,
yaitu
berjumlah 30 orang. Ketiga puluh
orang dimaksud berasal dari golongan
walaka,
yang kemudian dibagi ke dalam
tiga kelompok (Muin:209-210). Pertama,
Menteri
Siolimbona, terdiri dari 9 orang: (1)
Menteri
Peropa; (2) Menteri Baaluwu; (3)
Menteri Gundu-Gundu; (4) Menteri Barang
katopa; (5) Menteri Gama; (6) Menteri
Rakia; (7) Menteri Siompu; (8) Menteri
Wandailolo; dan (9) Menteri Melai. Kedua,
Menteri Dalam yang terdiri dari 11 orang:
(10) Menteri Dete; (11) Menteri Katapi;
(12) Menteri Waberongalu; (13) Menteri
Kalau; (14) Menteri Wajo; (15) Menteri
Sombamarusu; (16) Menteri Litao; (17)
Menteri Tanailandu; (18) Menteri Galampa;
(19) Menteri Gampikaro metana co; (20)
Menteri Gampikaro sukana co. Ketiga,
Menteri Lancina Kanjawari, terdiri dari 10
orang: (21) Menteri Silea; (22) Menteri
Jawa; (23) Menteri Waborobo; (24) Menteri
Lanto; (25) Menteri Lantongau; (26)
Menteri Pada; (27) Menteri Kancoda; (28)
Menteri Laompo; (29) Menteri Barangka;
(30) Menteri Laporo. Dalam perkembangan
kemudian, jumlah menteri yang tiga puluh
ini bertambah 42 orang sehingga
berjumlah 72 orang. Empat puluh dua
orang di antaranya berasal dari golongan
kaumu yang disebut bobato. Jumlah yang
72 orang ini di riwayat mengambil tamsil
itikad yang tujuh puluh dua kaum.
5. Unsur Itikad yang Tujuh Puluh Dua
Kaum
Pada masa pemerintahan SLE tampaknya
telah masuk pula ajaran tentang aqidah
salaf ahlus Sunnah waljamaah, yang antara
lain ajarannya adalah menjelaskan ikhwal
perpecahan dalam dunia Islam menjadi
72 kaum. Perpecahan itu terutama
disebabkan oleh pemahaman mereka
yang sesat terhadap agama Islam. Abdul
Hakim (2005:10) menjelaskan bahwa asal
kesesatan setiap firqah yang ada di dalam
Islam disebabkan pemahaman mereka
yang sangat buruk terhadap agama
Islam. Mereka telah menerjemahkan dan menafsirkan Islam sesuai dengan hawa
nafsu dan akal-akal mereka yang rendah.
Dalam hubungannya dengan pemerintah
Wolio, perpecahan dalam dunia
Islam
yang berjumlah 72 kaum itu, digunakan
oleh SLE untuk menetapkan jumlah itikad
yang ditolak oleh pemerintah Wolio, yang
juga berjumlah 72 itikad. Tidak ada penjelasan
secara detail dalam teks kaum-kaum
apa saja yang mengalami perpecahan itu.
Demikian pula tidak ada penjelasan secara
detail itikad apa saja yang ditolak oleh
pemerintah
Wolio itu. Yang disebutkan
hanya mengenai perilaku jahat.
Yotuladana yoquraani/ talu pulu juzu yitu
yoßontonamo Woliyo yitu, yotuladana/ itiqadi
pitu pulu ruya qaomuna yituladana syarai yitu
pitupuluruyângunamo/ mototuladana yi sarana
Woliyo. Yojumwlahana pitupuluruyânguna/
motuladana yi sarana Woliyo yitu, yoyitumo
malinguyaka saro yomingku mokabasarâ/
yoßoyasaka mokokabasarâ … (UUB, hlm. 23)
(Teladan/ itikad yang tujuh puluh dua
kaumnya itu teladan syarai atau tujuh
puluh dua/ teladannya pemerintah Wolio.
Jumlahnya tujuh puluh dua/ teladan
pada pemerintah Wolio, yang ditolak oleh
pemerintah Wolio, yaitu segala perilaku
jahat, perkataan kasar, perbuatan yang
tidak sopan).
Menurut pemerintah Wolio, pejabat
yang berwenang mengawasi perilaku
kaum bangsawan dalam pemerintah adalah
dewan ahli adat yang tergabung ke dalam
Menteri Siolimbona. Mereka ini berasal dari
golongan walaka. Kalangan bangsawan
yang menjadi objek utama pengawasan
mereka
adalah bangsawan yang tergolong
ke dalam kamboru-boru talupalena (kaumu
Tanailandu, Tapi-Tapi, dan Kumbewaha).
Mereka
kelak akan menduduki jabatan
penting dalam pemerintah Wolio (sultan,
sapati, kenepulu, dan kapitalao). Apabila
mereka memperlihatkan yang baik, Menteri
Siolimbona tidak ragu-ragu mengeluarkan
kata-kata sebagaimana terungkap dalam
teks SW Muhammad Idrus Kaimuddin
di
bawah ini.
susu ßagamu yutuntu yulagi ßoli yumapiy
ßâmu //24// ßoli yamagari bulumu yukawapeya
duka yokayuncumarakana manga amamu
manga yopuyamu / yulempo duka yutuwupo
duka yi tana sî … (UUB, hlm. 23-24)
Akan tetapi, apabila mereka memperlihtkan
perilaku yang tidak baik,
Menteri Siolimbona pun tidak ragu-ragu
mengeluarkan kata-kata kutukan kepada
para bangsawan.
Yakamatâka yoßonto/ siyolimbona yitu
yolawana motosarongina yitu, yakônimo duka
manga yinciya/ yitu yusodompuye yulayintoße
ßoli yusoye yi polangomu ayinda ßêyuleyi/
ayinda beyutuwu yi tana yinciya sî … (UUB,
hlm. 24)
(Jika melihat menteri/ siolimbona yang
berlawanan dengan yang tersebut itu,
berkata pula mereka/ itu Yusodompuye
yulanyintoße ß oli yusoye yi polangomu
ayinda ßeyuleyi/ ayinda ßeyutuwu yi tana
yincina sî)
Oleh karena itu, di depan pintu rumah
Menteri Siolimbona selalu tergantung
tirai anyaman bambu yang bercelah,
dimaksudkan untuk mengintip setiap saat
perilaku para bangsawan dari kamboruboru
talupalena yang melalui atau lewat di
depan rumah mereka. Kata-kata kutukan
seperti tersebut di atas hanya dapat
dikeluarkan oleh Menteri Siolimbona
apabila para bangsawan dimaksud tidak
lagi mengindahkan segala nasihat ataupun
peringatan Menteri Siolimbona itu.
C. Simpulan
Berdasarkan uraian di depan tampak
bahwa Undang-Undang Buton cenderung
berfungsi sebagai tamsil. Unsur Tuhan
di jajarkan dengan penguasa Wolio
sebagai kekuatan sultan dan sapati. Unsur
martabat tujuh dari Tuhan di tampakkan
dalam tujuh tingkatan pemerintah Wolio.
Unsur sifat dua puluh di tampakkan pada
jumlah kelengkapan adat sultan dan sapati.
Unsur tiga puluh juz Al-Quran tampak
pada jabatan menteri yang berjumlah
tiga puluh. Unsur tujuh puluh dua itikad
ditampakkan pada jumlah keseluruhan
desa dalam pemerintahan Wolio. Pejabat
yang berwenang mengawasi perilaku
kaum Bangsawan adalah dewan ahli adat
yang tergabung dalam Menteri Siolimbona.

Daftar Pustaka
Al’Attas, Shed Naguib Al-Attas M. 1972.
Islam dalam Sejarah Kebudayaan
Melayu. Kuala Lumpur: Universitas
Kebangsaan Malaysia.
Braginsky, V.I. 1993. Tasawuf dan Sastra
Melayu Kajian dan Teks-Teks.
Jakarta: Pusat Pembinaan dan
Pengembangan Bahasa Depdikbud
RI dan Universitas Leiden, Belanda.
Braginsky. 1998. Yang Indah Berfaedah dan
Kanal Sejarah Sastra Melayu dalam
Abad 7-19. Jakarta: INIS.
Djamaris, Edwar. 1981. Naskah Undang-
Undang dalam Sastra Indonesia Lama.
Jakarta: Pusat Pengembangan
Bahasa.
Fang, Liaw Yock. 1976. Undang-Undang
Melaka (The Laws of Melaka).
Bibliotcha Indonesia Published by
the KITLV. The Hague-Martinus
Nijhoff.
Hadi, Abdul. 2001. Tasawuf yang Tertindas:
Kajian Hermeneutik Terhadap Karya-
Karya Hamzah Fansuri. Jakarta:
Paramadina.
Ikram, Achadiati. 2001. Katalog Naskah
Buton Koleksi Abdul Mulku Zahari.
Jakarta: Manassa Yayasan Obor
Indonesia.
Ikram, Achadiati. 2002. “Karya Sastra
Undang-Undang dari Kerajaan
Wolio,” Makalah dalam Simposium
Internasional Manassa VI Puri
Khatulistiwa, Jatinangor, Bandung.
Ishak, Othman, 1997. Hubungan Antara
Undang-Undang Islam dengan
Undang-Undang Adat. Kuala Lumpur:
Dewan Bahasa dan Pustaka.
Ming, Ding Choo. 2003. Kajian Manuskrip
Melayu: Masalah, Kritikan dan Cadangan.
Kuala Lumpur: Perpustakaan
Negara Malaysia.
Moyer, David S. 1975. The Logic of The
Laws: A Structural Analysis of
Malay Languange Legal Codes From
Bengkulu. KITLV: The Hague-
Martinus Nijhoff.
Mu’jizah. 2005. Martabat Tujuh: Edisi Teks
dan Pemahaman Tanda suatu Simbol.
Jakarta: Djambatan.
Niampe, La. & Abdullah, Hj. Wan Mohammad
Saghir. 2004. “Surat Wasiat
Muhammad Idrus al-Butuni:
Sebuah
Penjelasan Singkat,” dalam
Jurnal Filologi Melayu. Kuala
Lumpur:
Perpustakaan Negara
Malaysia, hlm. 91-108.
Niampe, La. & Hj. Wan Mohammad Saghir
Abdullah. 2001. Haji Abdul Ganiu
Ulama Penentu Undang-Undang Kerajaan
Buton. Kuala Lumpur: Persatuan
Pengkajian Khazanah.
Niampe, La. 1998. “Kabanti Bula Malino:
Kajian Sastra Wolio Klasik,” Tesis.
Bandung: Program Pascasarjana
Universitas
Padjadjaran.
Niampe, La. 1998. “Undang-Undang Kesultanan
Buton,” Makalah Seminar
dalam Simposium Internasional
Manassa
II FSUI. Jakarta: Pusat
Studi Jepang.
Niampe, La. 1999. “Nasihat Haji Abdul
Ganiu Kepada Sultan La Ode
Muhammad Idrus Kaimuddin,”
Makalah Seminar dalam Simposium
Internasional Manassa III Taman
Ismail Marzuki Jakarta.
Niampe, La. 2000. Kabanti Oni Wolio (Seri
1-2). Jakarta: Pusat Pembinaan dan
Pengembangan Bahasa.
Ronkel, Ph. S. Van. 1919. Risalat Hoekoem
Kanoen Jaitoe Oendang-Oendang
Malaka.
Leiden: Boekhandel En
Drukkerij Voorheen E.J.Brill.
Ronkel, Ph. S. Van. 1929. Adat Radja-
Radja Melayu. NV. Boekhandel En
Drukkerij Voorhen E.J. Brill.
Rudiyansyah, Toni. 1997. “Kaomu, Walaka,
dan Papara: Suatu Kajian mengenai
Struktur Sosial dan Ideologi
Kekuasaan
di Kesultanan Wolio,”
dalam
Berita Antropologi. No.52. Jakarta,
hlm. 44-53.
Santrie, Aliefya, M. 1987. Martabat Tujuh
Karya She’kh Abdul Muhyi dalam
Warisan Intelektual Islam Indonesia:

Telaah Atas Karya-karya Klasik.
Bandung: Mizan.
Schimmel, Annemarie. 2003. Dimensi
Mistik dalam Islam. Jakarta: Pustaka
Firdaus.
Schoorl, Pim. 2003. Masyarakat, Sejarah
dan Kebudayaan Buton. Jakarta:
Djambatan.
Sham, Abu Hassan dan Salim, Maryam.
1995. Sastra Undang-Undang. Kuala
Lumpur: Dewan Bahasa dan
Pustaka Kementrian Pendidikan
Malaysia.
Usman, Abdullah Sani. 2005. Nilai Sastra
Ketatanegaraan dan Undang-Undang
dalam Kanun Syarak Kerajaan Aceh dan
Bustanus Salatin. Bangi: Universiti
Kebangsaan Malaysia.
Yunus, Abdul Rahim. 1995. Posisi Tasawuf
dalam Sistem Kekuasaan di Kesultanan
Buton pada Abad ke-19. Jakarta: INIS.
Yunus, Abdul Rahim. 1996. Martabat Tujuh
Versi Kesultanan Buton dalam sejarah
dan Naskah. Orasi Dies Natalis
dibawakan pada Wisuda VIII
dan Dies Natalis XIII Universitas
Dayanu Ikhsanuddin Bau-Bau
Tanggal 19 Oktober 1996.
Yunus, Umar. 1997. Undang-Undang
Minangkabau: Wacana Intelektual
dan Wacana Ideologi. Kuala Lumpur:
Perpustakaan Negara Malaysia.
Zahari, Abdul Mulku. 1977. Sejarah dan
Adat Fiy Darul Butuni (Jilid 1-3).
Jakarta: Proyek Pengembangan
Depdikbud.

Related Posts

Leave a Reply