Kemahasiswaan dan Alumni

Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember, Prof. Dr. Sukarno, M.Litt pada Januari 2023 melantik pembina dan pengurus HMJ dan UKM di lingkungan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember.
Dalam pelantikan HMJ dan UKM, Ikwan menyampaikan bahwa dilantiknya kepengurusan HMJ dan UKM sebagai legalitas untuk menjalankan kegiatan. Ikwan menekankan kepada pengurus HMJ dan UKM yang baru sebisa mungkin membantu dekan mewujudkan IKU yaitu membentuk karakter unggul mahasiswa yang kreatif, kritis, inovatif dan kompetitif. Kompetitif ini yang harus kita perjuangkan bersama.
Untuk mewujudkan itu, Ikwan selaku wadek3 akan menyiapkan berbagai workshop kreatifitas mahasiswa, workhsop debat, peksiminas, dan lainnya. “Tidak ada masalah Anda mengerjakan program kerja yang sudah ditetapkan, tapi tolong jangan pernah takut untuk mengikuti kompetisi,” pinta Ikwan.
Wadek 3 mendorong pengurus HMJ dan UKM untuk mendorong anggotanya untuk mengikuti berbagai kompetisi. Kalau fakultas lain menyiapkan dan 5% untuk mahasiswa, Fakultas Ilmu Budaya berani menyiapkan dana 10% untuk mendukung kompetisi tercapainya IKU. Selain menyiapkan dana, FIB-UNEJ juga sudah menyiapkan tim pendampingan untuk merekomendasikan mahasiswa berkompetisi.
Ketua HMJ dan UKM yaitu:
  1. UKM LEKFAS-IB : Refaga Dwi Bayu S
  2. UKM PORSA : Endang Pertiwi
  3. UKM SWAPENKA : Mohammad Fitra Ramadhan
  4. UKM DKK : Nur Hasanudin Haqi
  5. UKM PSM-MESRA : Annisa Mayangsari
  6. UKM LPM IDEAS : Aulia Ulin Tarisa
  7. HMJ EDSA : Archangela Fausiana GS
  8. HMJ IMASIND : Adinda Salsadila DR
  9. HMJ BKMS : Azura Qori Istidama
  10. HMJ HIMAFISI : Dikri Ilhami

Pedoman Penyusunan TOR Universitas Jember:

  1. Semua komponen Universitas Jember memiliki sistem kerja yang sama dalam menyusun program atau rencana pengembangan kelembagaan dengan format yang sama sehingga memperkecil resiko bentuk usulan kegiatan yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan;
  2. Sebagai dasar audit perencanaan internal, audit proses, ataupun audit efektivitas program dalam mencapai tujuan yang ditetapkan;
  3. Semakin jelasnya sistem eksekusi program yang digariskan dalam Renstra baik level universitas maupun level di bawahnya menjadi rencana kegiatan yang implementatif dan terukur.