Dosen Pembimbing Akademik Mahasiswa Baru 2018

Dosen Pembimbing Akademik (DPA) adalah dosen tetap di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember yang diberi tugas untuk membimbing mahasiswa dalam merencanakan studinya.

Tugas Dosen Pembimbing Akademik meliputi:

  1. memberi pengarahan kepada mahasiswa dalam menyusun rencana studinya dan memberikan pertimbangan memilih mata kuliah yang akan diprogram pada semester yang sedang berlangsung;
  2. memberikan pertimbangan kepada mahasiswa tentang banyaknya kredit yang diprogram;
  3. memantau perkembangan studi mahasiswa yang dibimbingnya;
  4. mengevaluasi hasil studi mahasiswa pada saat-saat tertentu;
  5. memberi bimbingan kepada mahasiswa apabila menemui kesulitan baik di bidang studinya maupun bidang lain.

Untuk mengetahui daftar DPA mahasiswa baru angkatan 2018, silahkan download berdasarkan jurusan/program studi Anda

  1. Jurusan Sastra Inggris
  2. Jurusan Sastra Indonesia
  3. Jurusan Ilmu Sejarah
  4. Program Studi Televisi dan Film

Mohon diperhatikah:

*) Pelaksanaan pemrograman bagi mahasiswa baru 2018 dilaksanakan mulai hari Selasa, 14 Agustus 2018 melalui www.sister.unej.ac.id 

*) PIN dan PASSWORD berlaku selama menjadi mahasiswa 

*) Lakukanlah pembimbingan dengan DPA Anda untuk persetujuan pada setiap selesai pemrograman

*) Simpanlah dengan baik berkas (dalam snelheckter) penting seperti:

  1. PIN dan PASSWORD
  2. Lembar Pemrograman Rencana Studi (PRS) dan Lembar Hasil Studi (LHS) 
  3. Surat-surat penting lainnya

Dalam rangka membantu proses pembelajaran Anda di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember, Kami akan memberikan Buku Pedoman Pendidikan sebagai acuan selama Anda menjadi mahasiswa. Didalam Buku Pedoman Pendidikan terdapat kurikulum dan persebaran mata kuliah yang harus ditempuh oleh masing-masing jurusan/program studi. 

Beban Kredit Semester 

Pada semester pertama, setiap mahasiswa program S1 diberi beban kredit semester 20SKS sedangkan untuk S2 diberi beban kredit semester 14SKS. Jumlah kredit semester mahasiswa yang diberikan untuk semester berikutnya bergantung pada Indeks Prestasi (IP) yang diperoleh dengan ketentuan sebagai berikut:

Indeks Prestasi (dalam dua desimal) Beban Studi Maksimum yang Boleh Diprogramkan (SKS)
≥ 3,00 24
2,50 – 2,99 21
2,00 – 2,49 18
1,51 – 1,99 15
≤ 1,50 12

Related Posts

Leave a Reply